RAKYAT TERBELENGGU PINJOL, DIMANAKAH NEGARA HARI INI??
Oleh: Dr.(c). Muhammad Ilham, S.Pt., SH, MH
Akademisi Hukum
Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah melampaui batas kewajaran sebagai instrumen keuangan. Data menunjukkan bahwa utang masyarakat dari sektor pinjol telah menembus lebih dari Rp90 triliun. Angka ini tidak sekadar mencerminkan tingginya kebutuhan pembiayaan masyarakat, melainkan juga menandai krisis perlindungan hukum dan kegagalan negara dalam mengendalikan praktik ekonomi yang bersifat eksploitatif.

Pinjol kerap dipromosikan sebagai wujud inklusi keuangan. Namun dalam kenyataannya, pinjol justru mempengaruhi masyarakat khususnya kelompok ekonomi yang lemah dalam lingkaran berbunga tinggi, mengumpulkan saluran etika, serta melindungi data pribadi. Hubungan hukum antara penyedia pinjol dan pemberi pinjaman tidak berada dalam posisi setara. Rakyat dipaksa menandatangani perjanjian baku yang tidak memberikan ruang tawar, sebuah kondisi yang secara yuridis bertentangan dengan prinsip perjanjian kontraktual.
Dalam perspektif konstitusional, praktik tersebut jelas bermasalah. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Khususnya, negara tidak boleh membiarkan mekanisme pasar bekerja tanpa kendali ketika praktik tersebut justru melanggar hak-hak dasar warga negara. Lebih lanjut, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 34 ayat (1) menegaskan tanggung jawab negara terhadap kelompok masyarakat yang rentan secara sosial dan ekonomi.
Sebagai pelajar hukum, saya menolak secara tegas praktik pinjol yang bersifat eksploitatif, baik yang beroperasi secara ilegal maupun yang berizin tetapi menyimpang dari prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Negara tidak dapat berlindung di balik narasi bahwa pinjol adalah pilihan individu. Ketika pilihan itu lahir dari keterpaksaan ekonomi, minimnya lapangan kerja, dan lemahnya literasi keuangan, maka negara memiliki kewajiban hukum untuk campur tangan.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pengaturan tegas bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa (Pasal 4). Praktik pinjol dengan bunga tidak wajar, menuntut intimidatif, dan mencakup data pribadi jelas bertentangan dengan semangat undang-undang ini. Namun ironisnya, korban pinjol justru sering kali dibiarkan menanggung beban hukum dan sosial sendirian.
Persoalan yang lebih serius muncul ketika korban pinjol dicatat buruk dalam BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pencatatan ini menutup akses korban terhadap perbankan formal, lapangan pekerjaan tertentu, bahkan peluang untuk memulihkan kehidupan ekonominya. Dalam kondisi seperti itu, negara secara tidak langsung telah melakukan hukuman ganda terhadap korban.
Oleh karena itu, negara harus berani mengambil langkah progresif dengan memberikan perlindungan hukum nyata kepada korban pinjol, salah satunya melalui penghapusan atau pemulihan data korban pinjol dalam BI Checking/SLIK. Langkah ini bukan bentuk pembiaran terhadap wanprestasi, melainkan wujud keadilan korektif untuk memulihkan hak-hak korban yang terjerat dalam sistem keuangan yang tidak adil.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sejatinya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Pasal 4 UU OJK secara eksplisit menyebutkan bahwa tujuan OJK adalah agar kegiatan jasa keuangan terselenggara secara adil, transparan, dan akuntabel. Namun tujuan normatif ini akan kehilangan makna jika OJK hanya fokus pada pengawasan administratif tanpa keberpihakan nyata kepada korban.
Lebih jauh lagi, persoalan pinjol tidak dapat dilepaskan dari kegagalan struktural negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang layak. Ketika rakyat kesulitan memperoleh penghasilan, pinjol menjadi solusi semu yang justru menjerumuskan. Oleh karena itu, penanganan pinjol harus dibarengi dengan kebijakan ekonomi yang berorientasi pada penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya. Dalam konteks ini, pekerjaan bukan sekedar isu ekonomi, melainkan bagian dari strategi perlindungan hukum preventif.
Pada akhirnya, persoalan pinjol adalah ujian nyata bagi keberpihakan negara hukum. Negara tidak boleh sekadar hadir sebagai pengatur pasar, namun harus berdiri sebagai pelindung rakyat. Ketika darah ekonomi rakyat terus disedot oleh praktik pinjol yang tidak berkeadilan, sikap diam negara bukanlah netralitas, melainkan pembiaran. Sudah saatnya negara menegaskan: melindungi korban, menegakkan hukum, dan memastikan bahwa kesejahteraan rakyat bukan sekadar jargon, melainkan kenyataan.









