Menu

Dark Mode
Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum

Pariwisata

Polsek Talun Kenas Dalami Dugaan Penghalangan Pembangunan Gedung KDMP di Penungkiren, Saksi Sudah Dimintai Keterangan

badge-check


					Foto: saksi yang lagi berada di kapolsek talun kenas (2/4/2026) Perbesar

Foto: saksi yang lagi berada di kapolsek talun kenas (2/4/2026)

Polsek Talun Kenas Dalami Dugaan Penghalangan Pembangunan Gedung KDMP di Penungkiren, Saksi Sudah Dimintai Keterangan

 

STM HILIR |kompasnusa.net- Kasus dugaan penghalangan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mulai memasuki proses hukum. Polsek Talun Kenas telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Talun Kenas, Ronald P. Manulang, membenarkan pemanggilan tiga saksi pada Rabu (1/4/2026), yakni Kepala Desa Penungkiren Mardan Tarigan, Kepala Dusun I Econ Sembiring, serta anggota BPD Dariatmo Ginting.

“Kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui akar permasalahan. Untuk tahap awal, kami mengedepankan upaya mediasi,” ujar Ronald, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, ia juga akan memanggil sejumlah warga lainnya untuk memperjelas masalah tersebut.

 Pemeriksaan terhadap para Saksi berlangsung sekitar tiga jam dengan berbagai pertanyaan dari penyidik.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Penungkiren meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap sekelompok pihak yang menghentikan pembangunan gedung koperasi tersebut. Warga menilai kebohongan itu tidak memiliki dasar yang jelas, mengingat proyek telah melalui prosedur resmi.

Berdasarkan keterangan, Pemerintah Desa telah mengadakan musyawarah pada tanggal 23 November 2025 dan 19 Januari 2026, yang menghasilkan persetujuan warga terhadap pembangunan. Proyek kemudian dimulai pada 11 Maret 2026, namun dihentikan sekitar sepekan kemudian oleh sekelompok orang, bahkan lubang pondasi yang telah digali disebut kembali ditutup.

Warga menegaskan seluruh tahapan pendirian koperasi telah sesuai aturan, mulai dari musyawarah desa khusus, pembentukan pengurus, pembuatan akta notaris, pengesahan badan hukum, hingga pengurusan izin usaha. Lahan pembangunan juga telah dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT).

Secara hukum, tindakan yang menghalangi proyek pembangunan dapat dikenakan sanksi pidana, antara lain Pasal 212, 214, dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas, serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan. Selain itu, sejumlah peraturan seperti Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Pengadaan Tanah juga mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat pembangunan untuk kepentingan umum.

Kepala Desa Penungkiren, Mardan Tarigan, menyatakan keheranannya atas penguatan pembangunan tersebut, mengingat seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur. Ia menilai penolakan yang seharusnya disampaikan dalam forum musyawarah desa.

Sementara itu, Danramil 20/TK, Amir Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi, namun belum mencapai kesepakatan.

Hingga kini, pihak yang diduga menghentikan pembangunan belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap pembangunan Gedung KDMP dapat segera dilanjutkan karena dinilai penting untuk mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan Desa masyarakat Penungkiren.(*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Limau Manis

2 April 2026 - 14:52 WIB

Formappel RI: SPPG Teluk Meku Harus Dievaluasi Total Usai Siswa Alami Mual

1 April 2026 - 05:19 WIB

Formappel

APH Diminta Tegas Soal Penyetopan Pembangunan Gedung KDMP Penungkiren STM Hilir

1 April 2026 - 03:30 WIB

Isu Pemotongan Jasa Pelayanan RSU Pancurbatu Mengemuka, Paian purba SH Minta Transparansi

27 March 2026 - 13:25 WIB

Mantan Anggota DPRD Nias Utara Merasa Aneh Lambang Negara Burung Garuda di Jadikan Logo Surat Penting DPRD

25 March 2026 - 07:31 WIB

Mantan
Trending on Pariwisata