Menu

Dark Mode
Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial Mts Al Washliyah Tanjung Morawa Peringati HUT AW ke-95 Bupati Deli Serdang Serahkan Aset CSR PT Evergreen kepada Yayasan SD Pelita Dalu

Kriminal

Polsek Salapian Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

badge-check


					Polsek Salapian Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Perbesar

Langkat//Kompasbusa.net- Pelaku pelanggaran pidana Edy Putra Bangun alias Betmen berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Salapian jajaran Polres Langkat, Rabu (14/1/26).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Salapian IPTU MK Bima Prakasa, S.Tr. K, melalui keterangan tertulis yang diterima oleh awak media, Rabu (14/1/26).

IPTU MK Bima menjelaskan, pelaku tindak pidana kejahatan Edy Putra Bangun alias Betmen ditangkap unit reskrim Polsek Salapian, pada hari Rabu (14/1/26) sekitar pukul 17.00 Wib.

“Mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang keberadaan pelaku atas nama Edy Putra Bangun alias Betmen sedang berada di sekitar wilayah Salapian.

Lanjut Kapolsek, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Salapian IPTU BH Sianturi, SE bersama dengan personil Polsek Salapian untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terlapor melakukan kejahatan mencakup atas nama Edy Putra Bangun alias Betmen. Setelah mendapat informasi keberadaan terlapor kejadian pelanggaran pelanggaran Edy Putra Bangun alias Betmen, di jembatan Bandar Telu.

Masih Kapolsek, sekitar pukul 18.00 Wib, satuan personel reskrim Polsek Salapian yang dipimpin IPTU B. Sianturi menuju lokasi terlapor dugaan tindak kejahatan itu. Setelah petugas tiba di lokasi jembatan Bandar Telu, diduga terjadi tindak kriminal. Edy Putra Bangun alias Betmen sedang berada di jembatan Bandar Telu sedang berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna hitam list merah jambu pengamanan terlapor diduga pelaku tindak pidana kejahatan dan barang bukti satu unit sepeda motor Yamana RX King ke Mapolsek Salapian guna proses hukum lebih lanjut, “kata IPTU Bima.

Kemudian kata Kapolsek IPTU M.K Bima Prakasa, S.Tr. K, Edy Putra Bangun alias Betmen di tangkap, diduga pelaku tindak pidana melanggar hukum dan berdasarkan Laporan korban atas nama Faisal Adhitama, Laporan Polisi No: LP/B/107/XII/2025/SU/LKT/SEK-Salapian, Selasa tanggal 02 Desember 2025, kemudian Pencarian Daftar Orang Nomor: DPO/18/XII/2025/Reskrim, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. kap/03/1.6/2026/Reskrim, “imbuhnya.

*Kronologi Kejadian*

Kronologis kejadian pada hari Selasa, 02 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib, korban atas nama Faisal Adhitama (26) warga Dusun Tambunan LTP, Desa Perkebunan Tambunan Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat duduk di depan warung Edianta Sitepu yang berada di simpang glugur, tiba-tiba coklat datang mobil HRV warna cream yang dikendarai oleh saudara Dedek dan Betmen, lalu Betmen berkata “Kau tunggu disini ya, balik aku nanti, kau tunggu ya” dan meninggalkan lokasi.

Selanjutnya pada pukul 06.30 Wib, saudara Berlin membangunkan korban, “Sal kau di cari Dedek, lalu korban keluar dan langsung ditarik Dedek dan langsung di bacok oleh Edy Putra Bangun alias Betmen dengan menggunakan parang panjang kearah  kepala, korban tangkis dengan tangan mengakibatkan jari sebelah kiri korban terluka, pembacokan dilanjutkan oleh Dedek dibagian lengan kiri, kemudian pembacokan dilanjutkan oleh Boyan menggunakan parang panjang ke bagian belakang korban, sedangkan Margo, Jojo dan Anton memukuli korban dengan tangan kosong. Atas kejadian tersebut, korban merasa setuju dan membuat pengaduan ke Polsek Salapian untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, “ujar IPTU Bima Prakasa.

“Terkait kasus ini, dan dari keterangan Saksi, enam orang pelaku tindak pidana pencurian salah satunya adalah Edy Putra Bangun alias Betmen, dan Betmen sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), he.

Sebelumnya Polsek Salapian menangkap lima orang yang diduga pelaku tindak pidana rusak, sambungnya.

Adapun enam orang diduga pelaku tindak pidana kejahatan yaitu :
1. Edy Putra Bangun alias Betmen (35) warga Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat
2. Ade Revanda (35) warga Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian. Kabupaten Langkat
3. Boyan (33) warga Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat
4. Margo Sembiring, warga Desa Namnajahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat
5. Yoga Tarigan (30), warga Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat
6. Jojo (32), warga Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. (Tp110).

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Diduga Polisi Main Sandiwara Grebek lokasi Judi, Oknum Wartawan Terkesan Jadi Makelar

31 January 2026 - 01:23 WIB

LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejaksaan Negeri Asahan

30 January 2026 - 15:08 WIB

Listrik Padam, Kawanan Maling Gasak Kabel Travo

30 January 2026 - 03:15 WIB

Dugaan Pungli Pendamping Desa Disorot, Kejatisu Diminta Bangun dari Tidur Panjang

29 January 2026 - 08:00 WIB

28 January 2026 - 15:23 WIB

Trending on Headline