Langkat – Kompasnusa.net// Polisi menangkap diduga pelaku pelemparan batu ke sebuah mobil boks pengangkut es kristal milik PT Aguaris yang berlokasi di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut.
Pelaku berinisial H (22) ditangkap di sebuah cakruk yang terletak di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat.

Benar, kami mengamankan pelaku tak terduga berinisial H, yang diduga berperan sebagai pengendara sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut, ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, melalui Kasi Humas AKP Jekson Situmorang, Selasa (20/1/2026).
Dalam keteranganya, Jekson menjelaskan, peristiwa pelemparan batu terhadap sebuah mobil box ini terjadi di Jalan Tendean, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat pada, Senin 19 Januari 2026.
Ia menyampaikan, bahwa mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dan khawatir atas aksi pelemparan batu yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Setelah menerima laporan masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan, mengidentifikasi dugaan pelaku, dan pada hari yang sama melakukan pengintaian hingga penangkapan,” ungkap Jekson.
Dari penangkapan tersebut, sambung Kasi Humas, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan pada saat kejadian.
“Saat ini tiba-tiba pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Jekson.
Dia menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masih ada satu orang lain yang diduga ikut terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Identitas yang diduga terlibat lainnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pendinginan,” tegas AKP Jekson pada keterangnnya. (Tgh/rel)









