Langkat//Kompasnusa.net- Seorang pria di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bernama Prawoto, diduga menjadi korban pembunuhan oleh mantan abang ipar berinisial AS (53).
korban ditemukan meninggal bersimbah darah di teras rumah milik kakak kandungnya, pada Senin sore, 22 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Diduga motif kejadian dipicu permasalahan pribadi antara pelaku (AS) dengan mantan istri terkait pembagian harta bersama,” ujar Kapolsek Padang Tualang, Iptu Bayu Mahardika melalui Kasi Humas Polres Langkat Iptu Jekson, Selasa (23/12/2025).
Jekson menyampaikan, peristiwa itu terjadi di Dusun VII Air Panas, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, berawal dari laporan masyarakat.
Ia mengatakan, korban (Prawoto) ditemukan tewas dengan posisi telungkup dan bersimbah darah. Korban alami luka dibagian leher diduga akibat senjata tajam.
“Berawal dari laporan masyarakat dan para Saksi sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Petugas dengan cepat mengidentifikasi pelaku tak terduga ,AS, yang diketahui mantan abang ipar korban,” kata Jekson.

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Jekson, tak terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah. Namun dengan kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan sehingga situasi tetap aman dan nyaman.
Dalam hal ini, petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, antara kapak lain, parang, dan egrek, serta pakaian yang dikenakan pelaku dan satu unit sepeda motor.
“Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi. Sementara kejadian tak terduga pelaku (AS), dan barang bukti diamankan di Polsek Padang Tualang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Jekson.
Himbauan
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memberikan apresiasi atas kesigapan personel Polsek Padang Tualang dalam mengungkap serta pengamanan tak terduga pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan,” ungkapnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menjadi hakim sendiri serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.
“Sebagai bentuk pelayanan ke masyarakat, Polres Langkat mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam,” himbau AKBP David. (Tgh)









