*PENGARUH INFLASI DAN BIAYA LOGISTIK PADA KENAIKAN Tarif TOL*
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, khususnya Pasal 48 ayat (3) dan (4), tarif jalan tol dapat dilakukan penyesuaian setiap dua tahun.

Penyesuaian tersebut didasarkan pada Standar Pelayanan Minimum (SPM), laju inflasi, serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi besaran tarif tol. Ketentuan ini menjadi landasan agar seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menjalankan tata
kelola operasi jalan tol secara baik, konsisten, dan akuntabel.
Namun di sisi lain, masyarakat sering menilai kebijakan penyesuaian tarif secara periodik tersebut. Pertanyaan yang muncul umumnya serupa: mengapa tarif tol harus naik setiap dua tahun, sementara pada beberapa ruas masih ditemukan kondisi jalan berlubang atau kemacetan?
Masyarakat juga berpikir mengapa jalan tol yang sudah beroperasi puluhan tahun—dan dianggap sebagai “balik modal”—tidak dibebaskan atau digratiskan. Alih-alih gratis, tarif justru terus meningkat. Padahal, alasan penyesuaian tarif sudah berulang kali disampaikan, dan setiap rencana penyesuaian umumnya didahului sosialisasi oleh BUJT kepada masyarakat dan media.
Dalam praktiknya, setelah izin penyesuaian tarif diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, tanggapan masyarakat sering kali tetap menolak atau meminta ditunda, terutama dengan alasan kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil. Perlu digarisbawahi, penyesuaian tarif tidak dilakukan serentak untuk seluruh ruas, melainkan per ruas sesuai siklus masing-masing.
Oleh karena itu, pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyesuaian tarif secara berkala perlu terus dikomunikasikan secara berulang oleh BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol), agar informasi yang sama tidak selalu muncul sebagai “kejutan” setiap kali ada rencana penyesuaian.
Pada titik ini, kedisiplinan BUJT sebagai operator, BPJT sebagai regulator, serta Kementerian Pekerjaan Umum sebagai otoritas pembina menjadi hal yang mutlak. Ketiganya perlunya konsistensi yang menjelaskan kepada masyarakat terkait kebijakan tarif, persyaratan yang harus dipenuhi BUJT, serta
kaitannya dengan penyediaan SPM agar keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama.
*Kenaikan Tarif Tol, Inflasi, dan Biaya Logistik*
Berdasarkan data BPS yang sering dirujuk, inflasi Indonesia pada tahun 2023 tercatat 2,61% (yoy) dan pada tahun 2024 sebesar 1,57% (yoy), sedangkan pada tahun 2025 diperkirakan sekitar 2,5%. Dalam perhitungan penyesuaian tarif, rumus yang digunakan secara sederhana adalah: Tarif Baru = Tarif Lama × (1 + Inflasi).
Dengan mekanisme ini, besaran penyesuaian tarif pada umumnya relatif moderat, sehingga dampaknya terhadap inflasi secara agregat diukur tidak signifikan.
Dari perspektif investor dan BUJT, penyesuaian tarif yang telah diatur oleh undang-undang pada prinsipnya perlu dijalankan untuk menjaga kelangsungan investasi, menjamin kemampuan operasional dan pemeliharaan, serta memastikan layanan tetap memenuhi SPM.
Apabila mekanisme yang diatur undang-undang tidak berjalan tanpa dasar yang kuat, hal itu berpotensi menjadi ancaman karena dapat dianggap mengabaikan regulasi yang menjadi acuan
investasi.
*Lalu bagaimana hubungannya dengan biaya logistik?*
Secara umum, biaya logistik nasional terdiri dari beberapa komponen utama.
Pertama, biaya transportasi, yang mencakup biaya pengangkutan barang dari asal ke tujuan seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, upah pengemudi dan awak, tol, serta asuransi.
Kedua, biaya pergudangan,
yaitu biaya penyimpanan barang di gudang termasuk utilitas, keamanan, dan manajemen inventaris.
Ketiga, biaya inventarisasi, yaitu biaya penyimpanan, risiko kehilangan/kerusakan, serta biaya modal yang “terkunci” dalam persediaan. Keempat, biaya administrasi, meliputi biaya tenaga kerja administrasi, sistem informasi, dan manajemen rantai pasok. Kelima, biaya pelayanan, yang terkait dengan memuaskan kepuasan pelanggan seperti pengemasan, pengiriman cepat, dan layanan purna jual.
Dalam konteks ini, biaya logistik sangat rentan dipengaruhi oleh dua faktor besar: harga BBM dan pungutan pembohong (pungli). Ketika dua faktor tersebut meningkat, tekanan terhadap biaya logistik akan meningkat dan dapat berkontribusi pada inflasi. Artinya, penyesuaian tarif sebagai salah satu komponen dalam biaya transportasi tidak bisa berdiri sendiri sebagai penyebab utama inflasi, karena ada banyak faktor lain yang sering kali jauh lebih dominan.
Masih ada pendapat yang menyatakan bahwa kenaikan tarif tol pasti langsung menaikkan biaya logistik. Pandangan ini perlu dilihat lebih proporsional. Data BPS yang sering digunakan menunjukkan biaya logistik nasional berada di kisaran 14,29% terhadap PDB pada tahun 2023/2024, sementara target nasional tahun 2045 adalah 9% terhadap PDB.
Biaya logistik Indonesia juga sering disebut masih relatif tinggi dibandingkan beberapa negara ASEAN. Tingginya biaya logistik memang dapat berdampak pada inflasi, namun alasannya bersifat multifaktor dan tidak semata-mata ditentukan oleh tarif tol.
Salah satu faktor yang sulit ditekan adalah pungli yang terjadi di berbagai simpul logistik— gudang, pelabuhan, bandara, hingga jalan raya termasuk koridor tol. Tantangan penindakan muncul karena persoalan ini menyangkut perilaku oknum, penegakan hukum, dan tata kelola birokrasi yang belum sepenuhnya efektif.
Berdasarkan data yang diklaim dari pemilik truk, Organda, dan Asosiasi Truk Indonesia (Atrindo), pungli dari oknum tertentu dapat mencapai sekitar 20% dalam satu kali perjalanan.
Sebagai ilustrasi, pungli pada transportasi darat rata-rata bisa muncul di pelabuhan penyeberangan (sekitar Rp200.000 per kendaraan), di jalur non-tol seperti Pantura (sekitar Rp150.000–Rp500.000 per kendaraan—baik di jalan maupun jembatan timbang), termasuk di luar pelanggaran seperti ketiadaan dokumen atau isu ODOL.
Di jalan tol, pungli disebut berada di kisaran Rp150.000–Rp250.000 per kendaraan. Beban tersebut pada praktiknya banyak ditanggung pengemudi. Jika pungli di koridor jalan tol dapat dihilangkan, angkutan logistik berpotensi berkurang dan dapat membantu menutup biaya tambahan akibat penyesuaian tarif tol.
Langkah Ke Depan
Pertama, dari perspektif kebijakan publik, penyesuaian tarif tol secara terpisah tidak serta-merta meningkatkan inflasi secara langsung. Namun penyesuaian tarif tetap dapat menambah beban pelaku usaha transportasi dalam rantai logistik. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dijalankan dengan tegas agar transporter dapat berperan sebagai penguat rantai pasok, bukan menjadi pihak yang paling rentan menanggung biaya-biaya nonformal.
Kedua, BUJT perlu menjaga kondisi jalan tol secara konsisten agar tetap aman dan nyaman. Masyarakat membayar lebih sehingga ekspektasi terhadap kualitas layanan akan meningkat. Kerusakan seperti lubang jalan dapat memicu ban pecah atau pelek rusak, sementara menampung udara saat hujan dapat meningkatkan risiko aquaplaning. Jalan tol harus dijaga tetap mulus—sepadan dengan layanan standar yang dijanjikan.
Ketiga, koordinasi antarinstitusi dalam menyambut kebijakan Zero ODOL pada awal tahun 2027 harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik. Jika penanganan ODOL berjalan efektif, kerusakan jalan dan potensi kecelakaan di koridor jalan tol dapat ditekan secara signifikan. AGUS PAMBAGIO – Pengamat Kebijakan Publik).









