Batubara – Kompasnusa.net// Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dilaksanakan sebagai bagian dari proses pelatihan dan memberi hak warga binaan pemasyarakatan, Selasa (27/1).
Kegiatan ini diadakan untuk membahas usulan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 38 orang warga binaan, Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 11 orang, serta penempatan sebagai tamping bagi 5 orang warga binaan.

TPP Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Suriawan, dan diikuti oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat), Pembimbing Kemasyarakatan, serta jajaran terkait lainnya.

Dalam sidang tersebut, masing-masing usulan dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana, keaktifan dalam mengikuti program pembinaan, hingga kelengkapan syarat administratif yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Plh Kalapas Suriawan menegaskan bahwa sidang TPP merupakan mekanisme penting dalam menjamin objektivitas dan transparansi proses pelatihan di dalam lapas.
Setiap keputusan diambil melalui musyawarah serta berdasarkan hasil penilaian yang akurat dan profesional dari seluruh anggota TPP.
Melalui pelaksanaan sidang TPP ini, diharapkan warga binaan yang mengusulkan dapat memperoleh hak integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.









