Menu

Dark Mode
Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial Mts Al Washliyah Tanjung Morawa Peringati HUT AW ke-95 Bupati Deli Serdang Serahkan Aset CSR PT Evergreen kepada Yayasan SD Pelita Dalu

Polri

Pasca Keluarnya SP3, Afif Adukan Kasat  Reskrim dan Kanit Pidum Polresta Deli Serdang ke Subbagdumasanwas Itwasda Polda Sumut

badge-check


					Pasca Keluarnya SP3, Afif Adukan Kasat  Reskrim dan Kanit Pidum Polresta Deli Serdang ke Subbagdumasanwas Itwasda Polda Sumut Perbesar

Deli Serdang // Kompasnusa.net -Didampingi kuasa hukumnya, Hafifuddin Hamid alias Afif (56), Warga Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi Subbagian Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Inspektorat Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Subbagdumasanwas Itwasda Polda Sumut) mengadukan oknum Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polresta Deli Serdang pasca dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selasa 4/11/2025

Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/421.6/X/RES.1.6/2025/Satreskrim, Tanggal: 15 Oktober 2025. Tentang Penghentian Penyidikan. Memutuskan, Menetapkan, Menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana, dengan pelapor Salmon Sembiring atau dengan tersangka Ucok Batak dan Hafifuddin Hamid alias Afif. Dengan alasan: Demi Hukum karena keadilan restoratif.

Oleh karena itu, Afif merasa keberatan atas diterbitkannya SP3 tersebut berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Pasalnya, ia tidak pernah melakukan perdamaian dengan pihak manapun, terlebih dengan Salmon Sembiring.

Dihadapan beberapa media, Afif didampingi kuasa hukumnya, Jamot Samosir, S.H, mengatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Deli Serdang berdasarkan keadilan restoratif itu tidak pernah dilakukan oleh Hafifuddin Hamid alias Afif dengan Salmon Sembiring bahkan ia tidak pernah melakukan perdamaian dengan siapapun”, ujarnya

“Diduga ini suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan surat atau dokumen, pelanggaran Kode Etik Profesi, dan oknum Reskrim Polresta Deli Serdang terkesan cuci tangan. Ini merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan etik”, ucap Jamot Samosir, S.H

Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai:
1. Pelanggaran Kode Etik Profesi:
– Mencantumkan keterangan palsu atau tidak benar dalam dokumen resmi seperti SP3 merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip profesionalisme, integritas, dan kejujuran. Sanksinya bisa berupa sanksi disiplin internal hingga pemecatan.

2. Pemalsuan Surat atau Dokumen:
– Jika unsur-unsur pemalsuan terpenuhi, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang mengancam pidana penjara hingga 6 tahun. SP3 adalah dokumen resmi negara, dan memalsukan isinya adalah tindak pidana.

3. Penyalahgunaan Wewenang:
– Jika SP3 diterbitkan dengan alasan yang dibuat-buat (palsu), hal itu dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, yang juga dapat memiliki konsekuensi hukum.

Pada intinya, tindakan mencantumkan alasan palsu dalam SP3 adalah tindakan melawan hukum yang mencoreng integritas proses peradilan pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum serta sanksi etik yang berat.

Dengan demikian, Jamot Samosir, S.H, selaku kuasa hukum Hafifuddin Hamid alias Afif, berharap kepada Irwasda Polda Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kasatreskrim dan Kanit Pidum Polresta Deli Serdang. (W.Ardiansyah)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Scoot Terbang Perdana dari Singapura, Gerbang Baru Pariwisata Sumatera Utara Terbuka Lebar

1 February 2026 - 12:56 WIB

Diduga Polisi Main Sandiwara Grebek lokasi Judi, Oknum Wartawan Terkesan Jadi Makelar

31 January 2026 - 01:23 WIB

LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejaksaan Negeri Asahan

30 January 2026 - 15:08 WIB

SATUKAN KOMITMEN, JAJARAN PEMASYARAKATAN WILAYAH SUMUT MANTAPKAN LANGKAH MENUJU WBK DAN WBBM 2026

30 January 2026 - 14:33 WIB

Listrik Padam, Kawanan Maling Gasak Kabel Travo

30 January 2026 - 03:15 WIB

Trending on Headline