Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

Organisasi

Operasional 252 Satuan Gizi Sumut Mandek, Kinerja Agung Kurniawan Dinilai Unprofessional

badge-check


					Operasional 252 Satuan Gizi Sumut Mandek, Kinerja Agung Kurniawan Dinilai Unprofessional Perbesar

Operasional 252 Satuan Gizi Sumut Mandek, Kinerja Agung Kurniawan Dinilai Unprofessional

 

Medan//komoasnusa.net – Kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Sumatera Utara berada di bawah sorotan tajam. Wakil Sekretaris Gerakan Pemuda Al Washliyah (GP Al Washliyah) Sumatera Utara, Ali Sofyan Harahap, melontarkan kritik pedas terhadap kepemimpinan Agung Kurniawan sebagai Kepala Kantor Regional BGN Sumut yang dinilai gagal total dalam menjalankan amanah.

 

Tudingan ini mencuat menyusul penghentian sementara operasional 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Sumatera Utara. Ironisnya, penghentian ini terjadi justru karena alasan administratif dan teknis yang sangat mendasar: belum adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meski unit-unit tersebut tercatat sudah beroperasi lebih dari 30 hari.

 

“Ini bukti nyata bahwa Kepala BGN Regional Sumut tidak becus dan sangat unprofessional. Bagaimana mungkin instansi yang mengurus gizi dan kesehatan rakyat justru mengabaikan standar higiene dan pengolahan limbah? Ini terkesan asal-asalan dan hanya makan gaji buta,” tegas Ali Sofyan kepada awak media di Medan, Sabtu (14/03/2026).

 

Dugaan Tebang Pilih di Tanjung Balai

Ali juga menyoroti adanya kejanggalan yang sangat mencolok di lapangan. Berdasarkan temuan pihaknya, kebijakan penghentian operasional tersebut tidak berlaku merata. Di Kota Tanjung Balai, operasional SPPG dikabarkan tetap melenggang tanpa adanya penutupan atau pemberhentian sementara.

 

“Muncul pertanyaan besar, apakah surat edaran itu dikecualikan khusus untuk Kota Tanjung Balai? Jika benar, maka ada aroma tebang pilih atau ketidakmampuan koordinasi yang sangat parah. Koordinator BGN Sumut jelas tidak layak mengemban tugas ini karena membiarkan masalah berlarut-larut tanpa solusi konkret,” tambahnya dengan nada sengit.

 

Rakyat Jadi Korban

Sikap abai dan kelambatan birokrasi ini dinilai berpotensi besar menimbulkan kerugian bagi para penerima manfaat. Ali menekankan bahwa penghentian layanan gizi di 252 titik bukanlah masalah sepele, karena menyangkut hak dasar masyarakat yang kini terhenti akibat kegagalan manajerial.

 

“Negara sudah memberikan anggaran dan amanah, tapi hasilnya nol besar. Jika persoalan izin dan infrastruktur dasar seperti IPAL saja tidak mampu diselesaikan tepat waktu, maka evaluasi total terhadap pucuk pimpinan BGN Sumut adalah harga mati sebelum kerugian masyarakat semakin meluas,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Bom Molotov Sasar Rumah Warga, IWO: Polisi Jangan Main Mata, Tangkap Aktor Intelektualnya

14 March 2026 - 01:40 WIB

Aksi Teror! Rumah Warga Dilempar Bom Molotov

13 March 2026 - 07:53 WIB

PD Alwashliyah Tanjung Balai Gelar Buka Puasa Bersama sekaligus Safari Ramadhan 1447 H

12 March 2026 - 21:59 WIB

Alwashliyah

Pujakesuma Gelar Buka Puasa Bersama di Wings Hotel, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

12 March 2026 - 16:30 WIB

Nahkodai HIMMAH Sumut 2026-2029, Imranyah Pasai Resmi Kantongi Surat Keputusan

12 March 2026 - 12:46 WIB

Trending on Organisasi