Masa Sewa 11 Ruko di Pasar Delimas Diperpanjang
LUBUK PAKAM//kompasnusa.net – Penghuni rumah dan toko (ruko) di Pasar Delimas, Lubuk Pakam, yang secara resmi telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, mulai melakukan perpanjangan sewa.
Setidaknya, hari ini, Jumat (27/2/2026), ada 11 ruko yang diperpanjang masa sewanya. Dua di antaranya disewa Bank Mestika, dengan masa sewa untuk lima tahun ke depan. Nominal sewa kedua ruko yang dibayar Bank Mestika sebesar Rp220.297.500.
“Bank Mestika memperpanjang sewa dua ruko yang selama ini digunakan sebagai kantor di Jalan T Raja Muda. Hari ini dibayarnya langsung untuk lima tahun sesuai kuitansi. Tadi juga ada sembilan ruko milik Pemkab Deli Serdang, belum dipindahtangankan kepada siapa pun, artinya mutlak milik Pemkab Deli Serdang. Sudah berakhir masa sewanya, tadi diperpanjang,” jelas Sekretaris Dinas (Sekdis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), TM Yahya.
Perpanjangan sewa ruko tersebut, lanjut Sekdis Perindag, merupakan tindak lanjut dari serah terima barang milik Pemkab Deli Serdang dari PT Delimas Suryakannaka beberapa waktu lalu.
“Apa yang diserahkan itu? Adalah dalam bentuk 80 unit rumah dan toko (ruko) serta satu gedung utama,” rinci Sekdis Perindag.
Dalam penentuan nilai sewa, Pemkab Deli Serdang dalam hal ini Dinas Perindag melibatkan turut pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Jadi, sudah keluar nilai sewa masing-masing ruko dan satu gedung utama. Maka tahap selanjutnya, kita menyampaikan kepada penghuni-penghuni ruko itu tadi. Kalau masih mau memakai ruko, harus bayar sewa. Hari inilah dibuktikan keseriusan mereka untuk yang tadi (bayar sewa),” tegas Sekdis Perindag.
“Intinya, ini menunjukkan keseriusan Pemkab Deli Serdang. Jadi ya itu, intinya adanya hubungan yang baik antara penghuni ruko dengan Pemkab Deli Serdang,” tutup Sekdis Perindag.







