TIGA LINGGA // KOMPASNUSA.net —Pepatah lama mengatakan hukum harusnya menjadi panglima, namun di Polsek Tigalingga, hukum justru tampak berjalan tertatih bahkan nyaris lumpuh. Laporan polisi yang dibuat Sukma Singarimbun, warga Desa Gunung Sayang, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, sudah 1 tahun 3 bulan tak kunjung menemukan titik. Ironisnya, pihak yang melaporkan justru bebas berkeliaran, seolah-olah hukum hanya sebatas tulisan di atas kertas.
Sukma menduga laporannya kuat “dikondisikan” oleh Kanit Reskrim Polsek Tigalingga berinisial A alias Ri. Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/IX/2024/SPKT/Polsek Tigalingga/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 12 September 2024 itu, menurutnya, penuh lika-liku tanpa kecerahan, bahkan terkesan sengaja diputar-putar.

“Prosesnya berbelit, tidak transparan, dan saya merasa dibodohi,” tegas Sukma dengan nada kecewa.
Puncak kejanggalan terjadi pada 11 April 2025, ketika Sukma diarahkan oleh Kanit Reskrim A alias Ri bersama seorang oknum berinisial BS untuk menandatangani surat permohonan perdamaian. Dengan dalih kepercayaan terhadap aparat, Sukma menandatangani surat tersebut tanpa mengetahui isi sebenarnya.
“Belakangan saya sadar, ini janggal. Surat perdamaian seharusnya ditandatangani kedua belah pihak, bermaterai, disaksikan minimal dua orang, serta diikuti SP3 sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Tapi semua itu tidak ada,” ungkapnya.
Ironisnya lagi, Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima Sukma bahkan tidak memiliki stempel resmi Polsek Tigalingga. Sebuah kelalaian fatal atau justru petunjuk bahwa ada sesuatu yang sengaja disamarkan?
Keanehan semakin telanjang ketika korban justru diposisikan sebagai pemohon perdamaian. Secara hukum, langkah ini nyaris mustahil. Dalam perkara dugaan penggelapan mobil, seharusnya pelaku yang memohon perdamaian agar terhindar dari jerat hukum, bukan korban yang meminta “mengalah”.
“Ini sungguh tidak masuk akal. Ada apa sebenarnya? Jangan-jangan ada dugaan kongkalikong antara terlapor dan oknum Kanit Reskrim,” sindir Sukma.
Fakta paling mencengangkan, Polsek Tigalingga sebenarnya telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/42/XII/RES/1.11/2025/Reskrim tertanggal 9 Desember 2025. Namun hingga kini, tersangka tidak ditahan dan tetap bebas berkeliaran, seolah-olah kebal hukum.
Kecewa dan kehilangan kepercayaan, Sukma akhirnya melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor: STPM 16/VI/2025 pada 17 Juni 2025.
Ia berharap Kapolda Sumut tidak menutup mata dan segera memancarkan kinerja Kapolsek Tigalingga serta Kanit Reskrim A alias Ri, yang diduga kuat berpihak kepada terlapor.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumbantoruan, SH memilih bungkam. Konfirmasi pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp pada Sabtu, 10 Januari 2026, hingga berita ini diterbitkan tak kunjung datang.
Diamnya aparat menambah panjang daftar tanda tanya:
Apakah hukum memang sedang “cuti” di Polsek Tigalingga, atau justru sengaja ditidurkan?. (W.Ardiansyah)









