Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

Batu Bara

Lapas Labuhan Ruku Gelar Sidang TPP, 87 Warga Binaan Ikuti Proses Penilaian.

badge-check


					Lapas Labuhan Ruku Gelar Sidang TPP, 87 Warga Binaan Ikuti Proses Penilaian. Perbesar

Batubara//kompasnusa.net -Sebanyak 87 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di aula Lapas, Selasa (4/11). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian terhadap perilaku dan pelatihan warga binaan sebelum diberikan hak integrasi.

Dari jumlah tersebut, 39 warga binaan mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB), 12 warga binaan Cuti Bersyarat (CB), 10 orang menjadi tamping, dan 26 orang mengikuti program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kalapas Labuhan Ruku menyampaikan bahwa sidang TPP menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Ia juga pentingnya kehadiran keluarga dalam proses sidang ini.

“Kegiatan Sidang TPP saya harapkan keluarganya hadir karena salah satu syarat mengikuti sidang ini adalah kehadiran penjamin dari pihak keluarga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kalapas menjelaskan bahwa tujuan utama melibatkan keluarga dalam sidang TPP adalah agar penjamin ikut serta dalam proses pembinaan setelah warga binaan keluar dari Lapas.

“Sering kali penjamin bukan berasal dari keluarga, padahal penting memastikan penjamin benar-benar keluarga, bukan orang lain,” tegasnya.

Dengan demikian, keterlibatan keluarga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan dukungan moral bagi warga binaan yang akan menjalani masa integrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga menyoroti tingginya angka residivis atau pengulangan tindak kejahatan yang dilakukan oleh mantan warga binaan. Ia berharap peran aktif keluarga dapat membantu mencegah hal tersebut.

“Terlalu banyak residivis yang kembali masuk penjara karena kurangnya kontrol dan dukungan dari keluarga. Kami berharap keluarga bisa membantu mengawasi dan mengarahkan mereka setelah bebas,” tambahnya.

Kalapas menegaskan bahwa hak integrasi hanya diberikan kepada warga binaan yang sungguh-sungguh mengikuti pelatihan dan menaati aturan yang berlaku di Lapas.

Warga binaan yang melanggar tata tertib atau tidak menunjukkan perubahan perilaku tidak berhak mendapatkan hak tersebut.

Dengan adanya Sidang TPP ini, diharapkan proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan dengan baik serta menurunkan angka pelanggaran dan residivisme. (HP)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Gebyar Ramadhan 1447 H , HMI Cabang Kisaran-Asahan Periode 2025-2026 Berbagi di 3 Wilayah Kabupaten Kota

12 March 2026 - 12:53 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Tegaskan Isu Kendaraan Masuk dan Perempuan Bawa Barang Adalah Hoax

10 March 2026 - 11:18 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Silaturahmi PDPM Asahan, Bahas Sinergi Pembinaan

5 March 2026 - 06:27 WIB

Hadirkan Kehangatan dan Kebersamaan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Buka Bersama Warga Binaan dan Keluarga Warga Binaan

4 March 2026 - 16:14 WIB

Perkuat Keagamaan Lapas Labuhan Ruku Gelar Kajian Instensif Ramadhan

3 March 2026 - 11:25 WIB

Trending on Lapas