Langkat – Kompasnusa.net// Satuan reserse narkoba Polres Langkat mengungkap 38 kasus sepanjang Februari 2026. Sebanyak 50 tersangka turut diamankan.
Dari jumlah tersangka, tercatat 49 pria dan 1 perempuan. Petugas juga menyita barang bukti berupa ganja seberat 791,98 gram, sabu 247,43 gram, 10 butir ekstasi, serta 1 batang pohon ganja.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja berkelanjutan yang mengedepankan penindakan sekaligus pencegahan.
“Fokus kami bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga menutup ruang-ruang yang selama ini dimanfaatkan untuk aktivitas narkoba. Dukungan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan ini,” ujar Amrizal, Minggu (1/3/2026).
Dalam pengungkapan ini, Polres Langkat melakukan penggerebekan di lima lokasi diduga sarang penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran kepolisian.

Penggerebekan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah, yakni:
• 13 Februari 2026 (01.00 WIB) di Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan
• 18 Februari 2026 (12.30 WIB) di Dusun Anggrek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura
• 23 Februari 2026 (21.45 WIB) di Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang
• 24 Februari 2026 (22.00 WIB) di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan
• 26 Februari 2026 (15.30 WIB) di Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan
Dalam operasi itu, petugas menemukan sejumlah gubuk yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.
Bangunan-bangunan tersebut kemudian dibongkar dan dimusnahkan disaksikan perangkat desa dan masyarakat sebagai bentuk keterbukaan penanganan perkara.
Senada itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus menjadi prioritas institusinya. Ia menilai keberhasilan pengungkapan puluhan kasus dalam satu bulan menunjukkan keseriusan jajaran dalam menjaga dari ancaman narkotika.
Menurut Kapolres, pendekatan yang dilakukan Polres Langkat mengedepankan penegakan hukum yang tegas, langkah preventif yang konsisten, serta kolaborasi aktif dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami membutuhkan partisipasi masyarakat agar setiap potensi peredaran dapat dideteksi lebih awal. Polres Langkat akan terus hadir dan bertindak tegas terhadap pelaku,” ungkap David.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center Polri 110, layanan gratis yang siap menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam.
(Tgh)







