Menu

Dark Mode
Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial Mts Al Washliyah Tanjung Morawa Peringati HUT AW ke-95 Bupati Deli Serdang Serahkan Aset CSR PT Evergreen kepada Yayasan SD Pelita Dalu

News

Kebun Pendidikan Jadi Ladang Bisnis? Hak Pakai USU di Langkat Terancam Dicabut

badge-check


					Kebun Pendidikan Jadi Ladang Bisnis? Hak Pakai USU di Langkat Terancam Dicabut Perbesar

Langkat —Kompasnusa.Net|| Sengketa lahan Kebun Percobaan Tambunan A milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, menguak dugaan praktik manipulasi ganti rugi, penyimpangan peruntukan lahan, serta pembiaran negara yang berlangsung hampir 40 tahun.

Pada Jumat (23/1), sekitar 30 warga Desa Poncowarno mendatangi Kantor Bupati Langkat. Mereka menuntut peninjauan ulang Hak Pakai USU atas lahan seluas ±300 hektare yang selama ini dikuasai kampus negeri tersebut.

Warga menilai penguasaan lahan sarat pelanggaran, mulai dari ganti rugi yang tidak pernah diterima hingga alih fungsi lahan yang menyimpang dari izin awal.

Warga menyebut, USU diduga mengajukan data pembayaran ganti rugi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dasar penerbitan sertifikat Hak Pakai.

Namun fakta di lapangan bertolak belakang.

Sejumlah warga yang tanahnya masuk dalam kawasan kebun percobaan menegaskan tidak pernah menerima kompensasi, baik secara langsung maupun melalui mekanisme resmi.

Aksi warga diterima langsung oleh Bupati Langkat Syah Afandin, S.H., di ruang Sekretaris Daerah Pemkab Langkat.

Dalam langkah yang jarang terjadi, Bupati memanggil Kepala BPN Langkat untuk duduk bersama warga dan membedah persoalan yang telah berlarut-larut sejak awal 1980-an.

Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa USU diduga mengabaikan kewajiban ganti rugi yang telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2003.

Kesepakatan itu bahkan diperkuat dengan pembentukan tim resmi penyelesaian sengketa oleh Pemerintah Kabupaten Langkat pada masa kepemimpinan almarhum Syamsul Arifin.

Tim tersebut melakukan inventarisasi detail lahan beserta pemilik sah yang berhak menerima ganti rugi.

Yang mencolok, tim ini melibatkan lintas institusi negara, mulai dari Pemkab Langkat, perwakilan Rektorat USU, Kodim Langkat, hingga Kepolisian.

Fakta ini menunjukkan bahwa sejak dua dekade lalu, negara telah mengakui adanya persoalan serius dalam penguasaan lahan Kebun Percobaan Tambunan A.

Namun hingga tahun 2026, hasil kerja tim tersebut tak pernah dieksekusi. Tidak ada pembayaran ganti rugi, tidak ada penyelesaian tuntas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa rekomendasi resmi pemerintah daerah dan keputusan RDP DPRD dibiarkan menggantung selama puluhan tahun?

Persoalan semakin kompleks ketika muncul dugaan penyalahgunaan peruntukan lahan.

Kepala BPN Langkat Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., menyatakan bahwa berdasarkan keterangan warga,

Lahan yang diberikan melalui SK Menteri Dalam Negeri tahun 1981 untuk kepentingan pendidikan dan penelitian diduga telah dialihfungsikan menjadi kebun komersial berorientasi keuntungan.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka penguasaan lahan oleh USU tidak hanya bermasalah secara sosial, tetapi juga berpotensi cacat hukum.

Penggunaan lahan di luar peruntukan izin membuka ruang pembekuan bahkan pencabutan Hak Pakai oleh negara.

Akhyar menegaskan pihaknya akan meninjau ulang sertifikasi Hak Pakai USU atas Kebun Percobaan Tambunan A dan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Langkah ini menjadi sinyal awal evaluasi besar terhadap legitimasi administrasi pertanahan yang selama ini dianggap sah.

Sikap tegas juga ditunjukkan Bupati Langkat. Ia menegaskan, apabila USU terbukti melanggar ketentuan dan merugikan masyarakat,

Pemkab Langkat siap membawa persoalan ini ke tingkat kementerian hingga DPR RI.

Bahkan, opsi pengambilalihan lahan dari USU disebut sebagai langkah realistis dan memiliki dasar hukum kuat merujuk pada SK Mendagri tahun 1981.

Kasus Kebun Percobaan Tambunan A tak lagi sekadar konflik agraria lokal. Ia menjadi potret telanjang penguasaan lahan oleh institusi negara,

Pembiaran administratif, dan hilangnya keadilan bagi warga selama puluhan tahun.

Pertanyaannya kini bukan hanya soal sah atau tidaknya Hak Pakai USU, melainkan mengapa negara begitu lama membiarkan dugaan pelanggaran ini terus berlangsung. (Tp110)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Diduga Polisi Main Sandiwara Grebek lokasi Judi, Oknum Wartawan Terkesan Jadi Makelar

31 January 2026 - 01:23 WIB

LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejaksaan Negeri Asahan

30 January 2026 - 15:08 WIB

SATUKAN KOMITMEN, JAJARAN PEMASYARAKATAN WILAYAH SUMUT MANTAPKAN LANGKAH MENUJU WBK DAN WBBM 2026

30 January 2026 - 14:33 WIB

Listrik Padam, Kawanan Maling Gasak Kabel Travo

30 January 2026 - 03:15 WIB

Bapenda Batu Bara Kembali Buka Layanan Pajak Daerah

29 January 2026 - 08:07 WIB

Trending on Batu Bara