Kasat Narkoba Polres Batubara Bantah Tudingan yang diarahkan ke Oknum Pegawai Lapas TBA
Batubara//kompasnusa.net: Atas perintah Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara , Kalapas Tanjungbalai Refin Tua Manulang mendatangi Satuan Narkoba polres Batubara terkait tudingan pengunjuk rasa yang mengatakan salah satu pegawainya terlibat dalam jaringan narkoba .
Dalam laporan kontaminasi nama baik ini, pegawai lapas Abdur Rahman Tarigan melaporkan bahwa dalam orasi yang dilakukan pada 5 Februari 2025, dalam surat orasi ditulis bahwa Abdur Rahman Tarigan diduga terlibat dalam persengkokolan jahat dalam peredaran narkoba, mereka juga menuding bahwa Abdur Rahman Tarigan pernah ditangkap oleh satuan narkoba polres batubara.
Merasa tidak senang teman mereka melapor, puluhan aktivis dan mahasiswa kembali melakukan unjuk rasa di depan Lapas tanjungbalai pada Rabu (11/2/2025).
Dalam orasi pada Rabu kemarin, massa menuding pihak Lapas melakukan pembungkaman berpendapat / bersuara di depan umum dan meminta agar laporan polisi dicabut dan hal ini tentu saja tidak direspon dan pengaduan tetap lanjut menyebabkan semua tuduhan tidak terbukti dan berunsur fitnah, ucap Abdur Rahman, kamis (12/2/2025).
Terkait tuduhan tersebut, kanwil Ditjenpas Sumatera Utara mengarahkan kalapas tanjung balai untuk mengkonfirmasi satuan narkoba polres batubara.
Kalapas Tanjungbalai Refin Tua Manulang , didampingi kasi Adm trantib Pelita Ginting bersama staf mendatangi Satuan narkoba polres batubara pada Rabu (12/2/2025) siang.
Kasat Resnarkoba polres batubara AKP Arifin Purba kepada kalapas Tanjungbalai menjelaskan bahwa setelah penelitian dari berkas yang ada di Min narkoba dan keterangan dari Kanit serta bahwa para anggota bahwa tudingan yang mengatakan bahwa pihak mereka tidak pernah mengamankan Abdur Rahman Tarigan (pegawai lapas Tanjungbalai ) dan tudingan dibebaskan dengan memberi uang pelicin Rp 100 juta juga tidak benar” ungkap AKP Arifin Purba.







