DeliSerdang – Kompasnusa.net// Rasa sakit yang dialami Josniko Tarigan (30) bukan sekadar luka fisik yang perlahan mengering, melainkan juga luka batin akibat penegakan hukum yang dinilai tak kunjung memberikan kepastian. Sudah hampir delapan bulan berlalu sejak ia menjadi korban pembacokan, namun hingga kini, keadilan bagi warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, tersebut masih terasa jauh dari harapan.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 4 Juni 2025. Akibat sabetan senjata tajam, Josniko mengalami luka serius yang meninggalkan bekas jahitan panjang di tubuhnya. Dampaknya bukan hanya fisik, namun juga psikis.

Pihak keluarga menyebut, hingga kini Josniko masih mengalami trauma psikologis, sering diliputi rasa cemas dan ketakutan, terlebih karena terduga pelaku disebut masih berkeliaran bebas.
Kekecewaan keluarga memuncak saat mereka berupaya mencari kepastian ke Polsek Pancur Batu. Ayah korban, Posman Tarigan, mengaku justru mendapat jawaban yang mengecewakan dari penyidik berinisial Aiptu RM Simanjuntak pada Juni 2025 lalu.
Saat itu, penyidik beralasan bahwa keterangan saksi kunci bernama Ersada diragukan karena disebut melihat kejadian dari jarak sekitar 50 meter. Padahal, menurut keluarga, korban sendiri dalam kondisi sadar mengaku mengenali seseorang berinisial N alias LS sebagai pengendara sepeda motor CBR merah yang berada di lokasi kejadian.
“Anak saya hampir meninggal dibacok. Visum ada, saksi sudah diperiksa, bahkan terduga pelaku sempat diamankan. Tapi kemudian dilepaskan. Kami bertanya-tanya, apakah harus ada korban jiwa dulu baru perkara ini dianggap serius?” ujar Posman Tarigan dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/240/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU. Namun hingga memasuki awal tahun 2026, keluarga menilai belum ada perkembangan signifikan dalam penanganannya.
Fakta bahwa terduga pelaku sempat diamankan lalu dibebaskan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan lemahnya penanganan perkara penganiayaan berat yang menyebabkan korban menderita secara fisik dan psikis.
Keluarga Josniko kini menaruh harapan besar kepada Kapolsek Pancur Batu yang baru, Kompol Junaidi, untuk menuntaskan kembali perkara ini. Apalagi, penyidik yang sebelumnya menangani perkara tersebut dikabarkan telah memasuki masa pensiun.
“Kami ini orang kecil, hanya minta keadilan. Jangan sampai laporan kami seperti diabaikan. Kami mohon agar perkara ini dibuka kembali dan pelakunya diproses sesuai hukum,” tegas pihak keluarga.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/1/2026), Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi menyampaikan singkat,
“Ok bang, kita cek 🙏🙏”
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Junaidi Karosekali, juga telah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat publik memiliki kewajiban memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Minimnya respons dari pihak terkait menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait transparansi penanganan perkara di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Masyarakat dan awak media berharap agar Kapolrestabes Medan maupun Kapolda Sumatera Utara dapat memberikan perhatian terhadap penanganan perkara ini, sekaligus mendorong jajarannya agar lebih terbuka dan responsif terhadap kepentingan publik, demi terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(Tim)









