Menu

Dark Mode
Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial

News

Enam Kali Sidang Cerai Belum Ada Putusan, Jacob Ginting Keluhkan Proses Berlarut di PN Lubuk Pakam

badge-check


					Enam Kali Sidang Cerai Belum Ada Putusan, Jacob Ginting Keluhkan Proses Berlarut di PN Lubuk Pakam Perbesar

 Enam Kali Sidang Cerai Belum Ada Putusan, Jacob Ginting Keluhkan Proses Berlarut di PN Lubuk Pakam

 

Lubuk Pakam//Kompasnusa.net – Seorang warga Kota Medan, Jacob Ginting (66), mengeluhkan proses persidangan perkara perceraian yang diajukannya terhadap mantan istrinya berinisial MU (65) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara, yang dinilai berjalan terlalu lama tanpa kejelasan putusan.

Jacob, yang beragama Kristen dan berdomisili di Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, mendaftarkan gugatan cerai pada 29 Desember 2025. Hingga Senin, 2 Februari 2026, perkara tersebut telah menjalani enam kali persidangan, namun belum juga memasuki tahap kesimpulan.

“Sudah enam kali sidang, tapi belum ada juga hasil. Hari ini pun belum masuk kesimpulan,” ujar Jacob usai persidangan.

Jacob menjelaskan, pada sidang pertama hingga keempat, pihak tergugat tidak pernah hadir. Baru pada sidang kelima dan keenam, tergugat hadir melalui kuasa hukumnya dengan harapan dilakukannya mediasi.

Namun, menurut Jacob, upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan berulang kali jauh sebelum gugatan diajukan ke pengadilan. Ia mengaku telah berusaha mempertahankan rumah tangga selama bertahun-tahun, termasuk melalui pendekatan keluarga dan adat.

“Sudah empat tahun kami tidak lagi hidup bersama. Saya sudah berulang kali berusaha rujuk, bahkan membawa orang-orang yang dituakan dalam adat, tapi tetap ditolak. Kami malah diusir,” ungkapnya.

Jacob menyebut, setidaknya tujuh kali mediasi keluarga telah dilakukan, namun tidak pernah membuahkan hasil. Karena itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan cerai dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Ia juga menegaskan bahwa sebelum persidangan berjalan jauh, dirinya telah membuat surat pernyataan penolakan mediasi, sebagaimana yang sempat disarankan oleh pihak panitera pengadilan.

“Upaya damai sudah saya lakukan semaksimal mungkin. Tapi sampai sekarang, setelah sidang ke-6, belum juga ada kejelasan. Padahal alasan perceraian sudah jelas,” katanya.

Jacob berharap majelis hakim dapat segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang tengah dihadapinya. Ia menilai proses yang berlarut-larut justru menambah beban psikologis, terlebih mengingat usianya yang sudah lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, perkara perceraian tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum memasuki tahap penyampaian kesimpulan.(*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

PERKARA PUSKESMAS TELUK SENTOSA, PENUNTUT UMUM TAK BOLEH TEBANG PILIH

5 February 2026 - 10:36 WIB

PB ALAMP AKSI Geruduk Kejatisu Dugaan Korupsi dan Pungli

5 February 2026 - 10:31 WIB

Tudingan terhadap Kepling Lingkungan 3 Labuhan Deli Dinilai Tidak Berdasar

5 February 2026 - 05:42 WIB

Peresmian Alun-Alun Tanjung Morawa, Bupati: Membangun Pola Peradaban Baru Masyarakat

4 February 2026 - 13:00 WIB

Bupati deli serdang

Pemkab Deli Serdang Dukung Muslimat NU Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

4 February 2026 - 09:08 WIB

Trending on News