Menu

Dark Mode
Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial Mts Al Washliyah Tanjung Morawa Peringati HUT AW ke-95 Bupati Deli Serdang Serahkan Aset CSR PT Evergreen kepada Yayasan SD Pelita Dalu

News

Dugaan Pungli Pendamping Desa Disorot, Kejatisu Diminta Bangun dari Tidur Panjang

badge-check


					Dugaan Pungli Pendamping Desa Disorot, Kejatisu Diminta Bangun dari Tidur Panjang Perbesar

MEDAN // KOMPASNUSA.net — Dugaan pungutan liar di tubuh pendamping desa Sumatera Utara kembali dipanaskan di jalanan. Rabu (28/1/2026), ratusan massa yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) menggelar aksi jilid III di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pesannya tegas dan tanpa basa-basi: “Tangkap SS!”

Dengan membentangkan spanduk dan teriakan lantang, massa mendesak Kejatisu segera memeriksa SS, Koordinator Pendamping Desa/TTP Sumut, beserta jaringan yang diduga terlibat praktik pungli terhadap para pendamping desa. Dugaan itu disebut berkaitan dengan SK 733 Kementerian Desa yang terbit Desember 2025, dokumen negara yang justru dituding menjadi pintu masuk pemerasan.

Dalam orasinya, FORMASI-SU menegaskan, kasus ini bukan isu liar dan bukan gosip pinggir jalan. Dugaan pungli tersebut telah menjadi konsumsi publik dan bahkan sudah dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI. Ironisnya, ketika sorotan nasional sudah menyala, penanganan di daerah justru dinilai masih berjalan di tempat.

Perwakilan Kejatisu yang menemui massa menyatakan perkara dugaan pungli itu masih dibahas di internal Jamintel Kejatisu, dan publik diminta menunggu keputusan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan atau tidak. Sebuah jawaban normatif yang kembali memantik tanda tanya: menunggu apa, dan sampai kapan?

“Laporan sudah diteruskan ke Jamintel Kejatisu, tinggal menunggu beberapa hari apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak,” ujar perwakilan Kejati Sumut di hadapan massa.

Mendengar jawaban itu, FORMASI-SU menyatakan belum puas. Mereka menegaskan akan kembali turun ke jalan dan mengepung Kejatisu hingga ada langkah hukum nyata. Bagi mereka, diam adalah kemewahan yang tak lagi bisa ditoleransi, sementara dugaan pungli di lingkungan pendamping desa terus menjadi luka terbuka di hadapan publik. (W.Ardiansyah)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Diduga Polisi Main Sandiwara Grebek lokasi Judi, Oknum Wartawan Terkesan Jadi Makelar

31 January 2026 - 01:23 WIB

LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejaksaan Negeri Asahan

30 January 2026 - 15:08 WIB

SATUKAN KOMITMEN, JAJARAN PEMASYARAKATAN WILAYAH SUMUT MANTAPKAN LANGKAH MENUJU WBK DAN WBBM 2026

30 January 2026 - 14:33 WIB

AMPERA Akan Aksi Desak Kajari Usut Perbup BKK Pojok Baca Digital, Bupati Diminta Bertanggung Jawab

30 January 2026 - 10:21 WIB

Listrik Padam, Kawanan Maling Gasak Kabel Travo

30 January 2026 - 03:15 WIB

Trending on Headline