MEDAN // KOMPASNUSA.net — Dugaan pungutan liar di tubuh pendamping desa Sumatera Utara kembali dipanaskan di jalanan. Rabu (28/1/2026), ratusan massa yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) menggelar aksi jilid III di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pesannya tegas dan tanpa basa-basi: “Tangkap SS!”
Dengan membentangkan spanduk dan teriakan lantang, massa mendesak Kejatisu segera memeriksa SS, Koordinator Pendamping Desa/TTP Sumut, beserta jaringan yang diduga terlibat praktik pungli terhadap para pendamping desa. Dugaan itu disebut berkaitan dengan SK 733 Kementerian Desa yang terbit Desember 2025, dokumen negara yang justru dituding menjadi pintu masuk pemerasan.

Dalam orasinya, FORMASI-SU menegaskan, kasus ini bukan isu liar dan bukan gosip pinggir jalan. Dugaan pungli tersebut telah menjadi konsumsi publik dan bahkan sudah dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI. Ironisnya, ketika sorotan nasional sudah menyala, penanganan di daerah justru dinilai masih berjalan di tempat.
Perwakilan Kejatisu yang menemui massa menyatakan perkara dugaan pungli itu masih dibahas di internal Jamintel Kejatisu, dan publik diminta menunggu keputusan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan atau tidak. Sebuah jawaban normatif yang kembali memantik tanda tanya: menunggu apa, dan sampai kapan?
“Laporan sudah diteruskan ke Jamintel Kejatisu, tinggal menunggu beberapa hari apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak,” ujar perwakilan Kejati Sumut di hadapan massa.
Mendengar jawaban itu, FORMASI-SU menyatakan belum puas. Mereka menegaskan akan kembali turun ke jalan dan mengepung Kejatisu hingga ada langkah hukum nyata. Bagi mereka, diam adalah kemewahan yang tak lagi bisa ditoleransi, sementara dugaan pungli di lingkungan pendamping desa terus menjadi luka terbuka di hadapan publik. (W.Ardiansyah)









