Diduga Polsek Binjai Barat Main Sandiwara: Judi Dadu dan Sabung Ayam “Cabak” Digerebek Kosong, Oknum Wartawan Malah Jadi Makelar Uang Minyak
BINJAI // KOMPASNUSA.net —
Komitmen Polsek Binjai Barat dalam memberantas penyakit masyarakat kini patut dipertanyakan, bahkan dicurigai. Penggerebekan lokasi judi dadu dan sabung ayam diduga milik “Cabak” di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, terkesan tak lebih dari sandiwara murahan ramai sebelum razia, bersih saat aparat datang. Zonknya penggerebekan ini memunculkan satu kata yang sulit dibantah: “ecek-ecek.”

Arena yang disebut-sebut sebagai markas judi besar itu mendadak steril. Tak ada ayam, tak ada dadu, tak ada pemain. Seolah lokasi tersebut sudah lebih dulu diberi aba-aba. Jika benar sudah lama tutup seperti klaim sejumlah pihak, pertanyaannya sederhana: mengapa setelah berita terbit justru ada pihak yang panik dan berusaha membungkam redaksi?
Keganjilan itu terjawab ketika Redaksi Liputan16.com dihubungi seseorang berinisial L, yang mengaku sebagai oknum wartawan dari salah satu media online. Alih-alih menjalankan fungsi kontrol sosial, L justru tampil bak makelar kasus, menjadi negosiator kepentingan bandar judi.
Dalam percakapan telepon yang terdokumentasi, oknum wartawan tersebut secara terang-terangan mencoba menyuap redaksi agar menghentikan pemberitaan. Dengan nada merendahkan, ia menyamakan kerja jurnalistik dengan praktik “uang minyak”.
“Inikan gini, tambah-tambah, bagi-bagi kan sama dengan dapat uang minyak…” ucapnya enteng, seolah integritas pers bisa diukur dengan recehan dari meja judi.
Tak berhenti di situ, hinaan terhadap marwah wartawan makin telanjang. Urusan dapur pun diseret-seret.
“Kalau memang kelen gak ada uang minyak… RES kali, gak ada beras di rumah dikasi…” katanya arogan, seakan wartawan bisa dibeli dengan sembako dari hasil perjudian.
Munculnya oknum wartawan yang rela pasang badan untuk kepentingan “Cabak” justru menjadi bukti paling telak: markas judi di Limau Sundai belum mati, malah diduga masih berdenyut rapi dan terorganisir. Logikanya jelas jika lokasi itu benar-benar tutup, tak mungkin ada yang repot-repot menyuap redaksi demi menghapus jejak digital.
Fakta ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa penggerebekan Polsek Binjai Barat hanyalah formalitas. Diduga bocor, diduga disetting, agar publik percaya lokasi sudah bersih. Nyatanya, yang sibuk justru oknum wartawan, bukan aparat.
Pernyataan Kepling V Limau Mungkur yang menyebut lokasi judi sudah lama tutup kini terdengar paradoks. Sebab, oknum L sendiri berulang kali menyinggung “uang rokok” dan “uang minyak” yang sudah disiapkan bandar.
“Kalau gak ada uang rokok, gak ada uang minyak dikasi, tapi jangan kek ginilah caranya,” katanya, tanpa rasa bersalah.
Publik kini menatap Kapolsek Binjai Barat dengan alis terangkat. Mengapa penggerebekan selalu zonk? Mengapa ada oknum wartawan yang begitu percaya diri menjanjikan uang atas nama bandar? Bahkan dengan santai mengatakan, “Kalau gak dikasi orang itu, aku yang ngapain orang itu.”
Ini bukan lagi isu judi semata. Ini soal jaringan, perlindungan, dan pelecehan terhadap profesi pers.
Pimpinan Redaksi Amri mengecam keras segala bentuk intervensi dan penghinaan tersebut.
“Kami tidak butuh uang minyak atau beras dari hasil judi haram. Kami bekerja berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Upaya suap dan pelecehan terhadap profesi wartawan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Amri mendesak Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, SIK, SH, MM, MH untuk segera bertindak tegas: membongkar markas judi diduga milik Cabak di Limau Sundai dan memeriksa siapa pun yang diduga menjadi payung pelindung bisnis haram tersebut, baik berseragam maupun berkedok wartawan.
Evaluasi terhadap Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S., S.H. juga dinilai mendesak. Masyarakat tidak lagi butuh penggerebekan pencitraan. Yang ditunggu adalah hasil, bukan drama.
Organisasi pers pun diminta turun tangan membersihkan profesi dari oknum-oknum yang mencoreng marwah jurnalistik dengan menjadi beking dan makelar bandar judi. Jika dibiarkan, yang hancur bukan hanya kepercayaan publik pada pers tetapi juga pada hukum itu sendiri. (W.Ardiansyah)









