Praktisi hukum ketenagakerjaan, Ibeng Syafruddin Rani, SH, MH, menilai tindakan tersebut jelas merupakan bentuk intimidasi dan dapat dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK) terselubung.

“Perusahaan tidak dibenarkan memaksa pekerja untuk membuat surat pengunduran diri tanpa prosedur resmi. Ada mekanisme surat peringatan (SP) yang harus ditempuh. Bila perusahaan ingin melakukan PHK, harus ada pelanggaran disiplin yang dapat dibuktikan,” ujar Ibeng saat ditemui awak media di Belawan, Selasa (2/12/2025).
Ibeng menegaskan bahwa bila PT WSI tidak lagi membutuhkan lima pekerja tersebut, perusahaan wajib memanggil mereka kembali bekerja atau membayar hak-hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Senin (2/12/2025), Mohammed Shaik Yamani enggan memberikan penjelasan rinci dan menyarankan agar wartawan menghubungi pihak HRD atau manajemen perusahaan. “Maaf Pak, untuk laporan silakan lewat manajemen atau HR kami. Nanti pihak manajemen yang akan menghubungi Bapak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun ketika wartawan mendatangi kantor PT WSI di Bagan Deli, Medan Belawan, Kasat Security menyatakan bahwa Manager Painting & Scaffolding tidak berwenang mengarahkan wartawan untuk menemui HRD. “Tidak ada haknya dia menyuruh HR menemui wartawan. Memangnya siapa dia?” ucapnya.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula pada Kamis (27/11/2025) pagi. Saat hujan deras, para pekerja berteduh di area workshop yang saat itu tidak digunakan. Lima pekerja—bersama beberapa rekannya—mengaku hanya duduk menghangatkan diri. Beberapa di antaranya menyalakan rokok.
Tidak lama berselang, Manager Painting & Scaffolding datang, memotret mereka, lalu memarahi dan langsung memerintahkan mereka untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Nama Lima Pekerja yang Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri
-
Anggiat Sianifar (Blasting)
-
Riski (Blasting)
-
Gunawan Saragih (Cleaning)
-
Diki Wahyudi (Cleaning)
-
Aulia Machfud Al Husaini (Cleaning)
Kasus ini kini menarik perhatian publik, terutama karena diduga menyangkut pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja. (Gito)









