Menu

Dark Mode
Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial Mts Al Washliyah Tanjung Morawa Peringati HUT AW ke-95 Bupati Deli Serdang Serahkan Aset CSR PT Evergreen kepada Yayasan SD Pelita Dalu

Polri

Diduga Gagal Berantas Narkoba, Forum P3H Desak Kapolda Copot Kapolres Pematang Siantar

badge-check


					Diduga Gagal Berantas Narkoba, Forum P3H Desak Kapolda Copot Kapolres Pematang Siantar Perbesar

Pematang Siantar – Kompasnusa.net// Forum Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum (Forum P3H) menyatakan kecaman keras tanpa kompromi terhadap maraknya peredaran narkotika di Kota Pematang Siantar, khususnya di Kecamatan Siantar Utara, Siantar Timur, dan Siantar Martoba.

Forum P3H menegaskan bahwa wilayah tersebut telah menjadi “zona bebas hukum” yang diduga kuat dikendalikan oleh individu berinisial RS, ND, dan UH tanpa adanya tindakan tegas dari aparat.

Baikal Firdaus, Koordinator Aksi Forum P3H, dalam wawancara terbuka Senin 24 November 2025 mempertanyakan dengan tajam: “Di mana keberpihakan Kapolda Sumatera Utara ketika narkotika beredar secara terang-terangan, dan mengapa Polda Sumut terkesan membiarkan situasi ini terjadi?”

Hingga aksi kedua digelar, Forum P3H menilai tidak ada langkah signifikan dari Polda Sumatera Utara. Sikap lamban ini dianggap sebagai bentuk kelalaian institusional yang memperburuk kondisi keamanan publik.

Forum P3H menuntut tindakan konkret, bukan sekadar janji atau dalih penyelidikan yang tak kunjung selesai.

“Kami akan kembali menggelar aksi pada Jumat, 28 November 2025 sebagai peringatan keras kepada Polda Sumatera Utara bahwa ketidakseriusan dalam penegakan hukum tidak dapat terus dibiarkan,” tegas Baikal Firdaus.

Forum P3H juga akan mendesak agar Kapolres Pematang Siantar dicopot tanpa penundaan, karena telah gagal menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak mampu memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Ketika aparat lokal tidak mampu menjaga kota ini dari bahaya narkotika, maka kami akan memaksa institusi yang lebih tinggi untuk bertindak. Tidak ada ruang untuk ketidakmampuan, dan tidak ada toleransi bagi pembiaran,” tutup Baikal Firdaus. (Imam S)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Diduga Polisi Main Sandiwara Grebek lokasi Judi, Oknum Wartawan Terkesan Jadi Makelar

31 January 2026 - 01:23 WIB

LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejaksaan Negeri Asahan

30 January 2026 - 15:08 WIB

AMPERA Akan Aksi Desak Kajari Usut Perbup BKK Pojok Baca Digital, Bupati Diminta Bertanggung Jawab

30 January 2026 - 10:21 WIB

Listrik Padam, Kawanan Maling Gasak Kabel Travo

30 January 2026 - 03:15 WIB

Dugaan Pungli Pendamping Desa Disorot, Kejatisu Diminta Bangun dari Tidur Panjang

29 January 2026 - 08:00 WIB

Trending on News