Acara berlangsung di halaman Kantor BNNP Sumut pada 2 Desember 2025 dan dihadiri oleh Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho SIK, SH, MH, bersama Kabid Pemberantasan Kombes Pol Josua Tampubolon, Kabid Intelijen KBP C.P. Sinaga SIK, MH, jajaran struktural-fungsional BNNP Sumut, unsur kepolisian, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, instansi terkait, serta perwakilan media.

Dalam keterangannya, Kepala BNNP Sumut menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum serta bukti komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sejumlah operasi penindakan terhadap jaringan pengedar lintas wilayah. Total barang bukti meliputi lima Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan rincian: 2.167 butir ekstasi, 92,2077 gram sabu, serta 330 ml cairan vape mengandung MDMA dan kokaina. Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kejaksaan.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator khusus, disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan, kepolisian, dan undangan terkait untuk memastikan pelaksanaannya sesuai SOP dan ketentuan hukum.
Pada kesempatan itu, Kepala BNNP Sumut juga menegaskan pentingnya memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Kegiatan press release dan pemusnahan ini diharapkan tidak hanya memberi edukasi kepada publik, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara. (To)









