Bahas PAD dan DBH, Pemkab Deli Serdang Perkuat Sinergi dengan KPP Pratama Lubuk Pakam
LUBUK PAKAM//kompasnusa.net– Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus mendorong penguatan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini ditegaskan dalam pertemuan antara Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam, Muhammad Syafei Harahap, Jumat (10/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai II tersebut menjadi momentum mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas pajak dalam pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Bupati menekankan bahwa penguatan PAD tidak dapat dilepaskan dari pemahaman yang utuh terkait pembagian kewenangan antara pajak pusat dan pajak daerah.
“Pengelolaan PAD yang optimal harus didukung pemahaman yang jelas mengenai batas kewenangan pajak pusat dan daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah agar program pembangunan dapat berjalan lebih efektif.
Dorong Transparansi DBH
Dalam pertemuan tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya transparansi data Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat. Menurutnya, keterbukaan data akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan keuangan yang lebih akurat.
“Kami berharap adanya keterbukaan data DBH, sehingga bisa menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang tepat dan terukur,” katanya.
Ia turut menyinggung perubahan kebijakan perpajakan nasional, khususnya penghapusan NPWP cabang yang kini digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Menurut Bupati, perubahan tersebut berdampak pada pola administrasi perpajakan, di mana perusahaan cukup memiliki satu NPWP pusat, sementara aktivitas usaha di daerah tetap berjalan melalui NITKU.
“Artinya, kegiatan usaha tetap berlangsung di daerah, namun administrasinya terpusat. Ini tentu berpengaruh pada bagaimana daerah memetakan potensi pajak dan memahami alokasi DBH,” jelasnya.
Dengan adanya transparansi kebijakan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Perkuat Kerja Sama dan Optimalisasi Data
Dalam kesempatan yang sama, Bupati menyetujui kelanjutan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D), termasuk pertukaran data wajib pajak sebagai langkah strategis meningkatkan PAD.
Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam, Muhammad Syafei Harahap, menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus mendukung penguatan sinergi tersebut.
“Kami siap memperkuat kolaborasi melalui OP4D, termasuk dalam hal pertukaran data yang berpotensi meningkatkan PAD daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan dukungan dalam memastikan kewajaran nilai transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Jika nilai BPHTB yang dilaporkan belum mencerminkan harga wajar, kami memiliki tim penilai aset yang dapat membantu melakukan penyesuaian agar nilainya lebih akurat dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.






