Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

News

Apresiasi Penahanan Kadis Sosial, Demonstran juga Tuntut Kejari Samosir Usut Menyeluruh Bansos PENA

badge-check


					Apresiasi Penahanan Kadis Sosial, Demonstran juga Tuntut Kejari Samosir Usut Menyeluruh Bansos PENA Perbesar

Samosir// Kompasnusa.net- Dugaan penyimpangan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) Program PENA di Kenegerian Sihotang kembali mengemuka setelah Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Samosir (KMMSPDS) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Jumat (23/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, menerima langsung massa aksi di halaman kantor kejaksaan. Dalam pertemuan tersebut, Satria Irawan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Parlin Situmorang, Kasi Datun Sahat Rumahorbo, serta Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Samosir.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan apresiasi kepada Kajari Samosir yang telah menetapkan tersangka dan menahan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir berinisial FAK atas dugaan penyimpangan penyaluran Bansos PENA di Kenegerian Sihotang.

Menanggapi tuntutan massa, Satria Irawan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan objektif. Ia menyatakan setiap laporan serta fakta hukum akan diproses sesuai ketentuan peraturan-undangan tanpa memandang bulu.

“Kejaksaan bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara adil dan bertanggung jawab,” ujar Satria Irawan.

Aksi unjuk rasa tersebut mencerminkan orasi dari dua perwakilan massa, yakni Hayun Gultom dan Pangihutan Sinaga, yang mencerminkan tuntutan penegakan hukum secara tegas dan transparan dalam kasus Bansos PENA.

Dalam orasinya, Hayun Gultom menyampaikan bahwa penyebaran Bansos PENA di Kenegerian Sihotang telah disuarakan masyarakat sejak tahun 2024. 

Ia mengungkapkan, pada 4 November 2024, sebanyak 117 warga dari tiga desa di Kenegerian Sihotang secara resmi menyurati Prabowo Subianto untuk meminta perhatian dan intervensi pemerintah pusat.

Menurut Hayun, surat tersebut merupakan bentuk keputusasaan masyarakat akibat tidak adanya penyelesaian di tingkat daerah terkait permasalahan penyaluran Bansos PENA. 

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, melalui Kementerian Sekretariat Negara, pada 29 November 2024 Bupati Samosir telah disurati agar melakukan evaluasi dan perbaikan penyaluran bantuan sosial tersebut.

Namun demikian, Hayun menilai hingga kini tidak ada langkah konkret dan transparan dari Bupati Samosir untuk memperbaiki mekanisme penyaluran Bansos PENA. Kondisi tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum.

Sementara itu, Pangihutan Sinaga selaku penanggung jawab aksi menambahkan bahwa berdasarkan petunjuk teknis Kementerian Sosial, Dana Bansos PENA seharusnya disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat. 

Namun, dalam praktiknya di Kenegerian Sihotang, bantuan tersebut justru diubah menjadi bantuan dalam bentuk barang.

“Perubahan skema transfer tunai ke barang ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membuka ruang korupsi,” tegas Pangihutan dalam orasinya.

Ia menilai penyimpangan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian atau pembiaran dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan di tingkat daerah. 

Pangihutan juga mengungkapkan bahwa pada 15 Januari 2025, seorang warga Kabupaten Samosir, Marko Panda Sihotang, telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bansos PENA ke Kejaksaan Negeri Samosir.

Pangihutan menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan seluruh program bantuan sosial berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Pihak Kejaksaan Negeri Samosir telah menemukan kerugian Negara sebesar Rp516 juta.Sehingga pihak Kejaksaan Negeri Samosir sudah memegang alat bukti yang sahih,” tegas Pangihutan Sinaga.

Ia menambahkan, dengan rangkaian peristiwa tersebut, patut diduga adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan strategis, termasuk kepala daerah, dan mendorong Kejaksaan Negeri Samosir untuk mengungkap secara menyeluruh semua pihak yang terlibat.

Massa aksi juga mendesak Kejaksaan agar tidak hanya memproses Kepala Dinas Sosial dan PMD yang ditahan, tetapi juga menelusuri tanggung jawab pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Orator kedua sepakat bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan bantuan sosial.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian tanpa gangguan keamanan. Massa aksi menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus Bansos PENA hingga terungkap secara terang benderang dan berkeadilan. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Macet Lintas Timur Berdampak ke Arus Keluar Tol Fungsional Palembang-Betung

15 March 2026 - 01:27 WIB

Pramuka SMK Negeri 1 Air Putih Berbagi 150 Paket Takjil di Jalan Lintas Desa Sukaraja

13 March 2026 - 15:31 WIB

Kualanamu Siap Sambut Lonjakan Penumpang Lebaran 2026, AP I Siagakan Posko dan Penerbangan Tambahan

13 March 2026 - 07:47 WIB

Gebyar Ramadhan KOMDAM SUMUT: Bakat Muda Berkibar, Budaya Melayu Hidupkan Ramadhan

13 March 2026 - 01:44 WIB

PP HIMMAH Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Penuh Presiden Prabowo Serukan Perdamaian Dunia

12 March 2026 - 04:32 WIB

Trending on News