Medan – Kompasnusa.net// Praktisi Hukum Rasyid Siddiq, S.H., sekaligus Ketua Umum Lembaga Kritik Kebijakan (LKK) Sumatera Utara memberikan catatan kritis terkait wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurutnya, gagasan tersebut bukan sekedar perubahan teknis, melainkan sebuah ancaman serius yang dapat melumpuhkan sistem presidensialisme di tingkat lokal.

Rasyid menegaskan bahwa esensi dari sistem presidensial adalah adanya mandat langsung dari rakyat kepada pemegang kekuasaan eksekutif. Jika mandat tersebut ditarik kembali ke tangan legislatif, maka terjadi pergeseran fundamental menuju arah parlementarianisme yang tidak sejalan dengan semangat reformasi.
”Memilih kepala daerah melalui DPRD adalah bentuk pelemahan nyata terhadap ruh presidensialisme kita. Ketika kepala daerah dipilih oleh legislator, maka loyalitas dan legitimasi mereka tidak lagi berakar pada rakyat, melainkan pada kompromi politik di ruang sidang,” ujar Rasyid dalam pernyataannya.
Poin-Poin Utama Pernyataan:
1. Adanya Degradasi Legitimasi Publik: ia berargumen bahwa kepala daerah yang dipilih langsung memiliki posisi tawar yang kuat karena memegang mandat rakyat. Sebaliknya, pemilihan oleh DPRD berisiko menjadikan kepala daerah sebagai “petugas partai” atau sekadar kepanjangan tangan elit politik lokal.
2. Check and Balances yang Timpang: Dalam sistem presidensial yang sehat, eksekutif dan legislatif harus saling mengimbangi. Ia menilai, jika DPRD yang memilih kepala daerah, fungsi pengawasan akan berubah menjadi relasi transaksional yang rawan praktik politik uang (money politics) di tingkat elit.
3. Pengebirian Hak Konstitusional: Ia mengingatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Mencabut hak pilih langsung warga negara adalah langkah mundur dalam demokrasi yang sudah dibangun pasca-1998.
”Kita tidak boleh mengorbankan kualitas demokrasi hanya dengan alasan efisiensi biaya atau meminimalisir konflik sosial. Solusinya adalah memperbaiki tata kelola Pilkada langsung, bukan justru menghapusnya dan mengembalikan kedaulatan rakyat ke tangan segelintir orang di DPRD,” pungkasnya. (Imam S)









