Batu Bara//Kompasnusa.net- Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Batu Bara (AMPERA) menyatakan akan melaksanakan aksi massa sebagai bentuk tekanan publik terhadap Bupati Batu Bara dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara terkait Peraturan Bupati (Perbup) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pojok Baca Digital Desa. Jum’at/30/Januari/2026
Aksi tersebut digelar sebagai respons atas kebijakan BKK yang dinilai bermasalah sejak perencanaan, karena mengunci bentuk kegiatan secara seragam dan dalam pelaksanaannya yang dilakukan oleh satu perusahaan di seluruh desa se-Kabupaten Batu Bara. AMPERA menilai pola ini telah menempatkan desa dalam posisi paling rentan terhadap risiko hukum pascakegiatan.

“Kegiatan Pojok Baca Digital mungkin sudah selesai, tapi tanggung jawab kebijakannya belum selesai. Karena itu kami akan turun ke jalan untuk memastikan desa tidak dijadikan korban kebijakan kabupaten,” tegas Koordinator AMPERA.
Dalam aksinya nanti, AMPERA akan mendesak Kajari Batu Bara agar melakukan pendalaman hukum secara menyeluruh terhadap Perbup BKK Pojok Baca Digital, dengan fokus pada proses penyusunan kebijakan, bukan semata-mata pada pemerintah desa sebagai eksekutif teknis.
AMPERA menegaskan, penegakan hukum yang hanya menyasar desa adalah bentuk ketidakadilan struktural. Desa hanya menjalankan Perbup, tidak mempunyai kewenangan menentukan desain kegiatan maupun penyedia, namun justru berpotensi menanggung konsekuensi hukum seluruhnya.
“Kami tidak ingin melihat skenario lama terulang: kebijakan dari atas, kesalahan dilempar ke bawah. Kejaksaan harus berani menarik pertanggungjawaban ke hulu,” lanjutnya.
Selain itu, AMPERA juga akan menuntut Bupati Batu Bara secara terbuka untuk mengeluarkan jaminan tertulis perlindungan hukum bagi pemerintah desa atas pelaksanaan BKK Pojok Baca Digital. Menurut AMPERA, tanpa jaminan tersebut, bupati dinilai membiarkan desa menghadapi risiko hukum sendirian.
“Kalau Perbup ini dianggap benar, bupati harus berani bertanggung jawab secara tertulis. Jangan berlindung di balik desa,” tegas AMPERA.
AMPERA memastikan aksi yang akan berlangsung bersifat damai dan konstitusional, serta telah dipersiapkan sebagai bagian dari tekanan moral dan politik agar penegakan hukum dan kebijakan daerah berjalan adil.
AMPERA menegaskan bahwa aksi ini bukanlah yang terakhir. Desakan publik akan terus dilakukan sampai ada kejelasan tanggung jawab kebijakan, perlindungan hukum bagi desa, dan komitmen penegakan hukum yang tidak pilih-pilih.
“Desa bukan tameng, bukan korban. Jika kebijakan dibuat di PEMKAB, maka tanggung jawabnya juga harus di PEMKAB,” tutup AMPERA. (Umarul)









