Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

Pariwisata

ALIANSI DESA MEMBANGUN TUNTUT Usut Dugaan Permasalahan DD 5 Desa di Kecamatan Tebing Syahbandar!”

badge-check


					ALIANSI DESA MEMBANGUN TUNTUT Usut Dugaan Permasalahan DD 5 Desa di Kecamatan Tebing Syahbandar!” Perbesar

ALIANSI DESA MEMBANGUN TUNTUT Usut Dugaan Permasalahan DD 5 Desa di Kecamatan Tebing Syahbandar!”

 

Sergai//kompasnusa.net- Senin, 9 Maret 2026, Aliansi desa Membangun Kabupaten Serdang Bedagai, menggelar aksi damai untuk penyelidikan dugaan korupsi dana desa di 5 desa di kecamatan Tebing Syahbandar Serdang bedagai.

Menurut keterangan yang diterima, dugaan korupsi dana desa ini terjadi pada beberapa proyek, penyuluhan, pelatihan, dan pengadaan di desa Kuta pinang, laut tador, Penggalangan, sibulan, Tanah besi.

Ada pun kegiatan yang di lakukan dengan dugaan mark up dana desa tahun 2024

Adanya dugaan korupsi (Mark up) pada beberapa proyek, penyuluhan, pelatihan dan pengadaan di 5 Desa Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2024, yaitu: desa Kuta pinang Kode desa : 1218162009, Laut tador kode desa : 1218162002; PENGGALIAN dengan kode desa : 1218162001, Desa SIBULAN dengan kode desa : 1218162010; Desa TANAH BESI dengan kode desa : 1218162003;

I. DESA Kuta pinang

1. Pelatihan sablon Dengan anggaran Rp.39.210.000 Mulai Kegiatan 14 September 2024

2. Saluran spal dusun v volume 200 meter (1 unit) Dengan anggaran Rp.68.644.000 Mulai kegiatan 7 Oktober 2024 Sampai dengan 14 Oktober 2024

3. Saluran drainase dusun 3 (67 meter) Dengan anggaran Rp.85.495.000 Mulai kegiatan 7 Oktober 2024 Sampai dengan 14 Oktober 2024

ll. Desa laut Tador

1. Pelatihan komputer 10 org/keg Dengan anggaran Rp.33.620.000 Mulai tanggal 2 Mei 2024 Sampai dengan 9 Mei 2024

2. Pelatihan jahit menjahit 10 org/keg Dengan anggaran Rp.29.730.000 Mulai tanggal 25 Juni 2024 Sampai dengan 3 juli 2024

3. Pengadaan bibit perikanan 30 kk Dengan anggaran Rp.34.075.000 Mulai tanggal 13 Agustus 2024 Sampai dengan 16 Agustus 2024

lll. DESA PENGGALIAN

1. Sosialisasi ketahanan pangan 1 org/keg Dengan anggaran Rp.38.606.000 Mulai Tanggal 1 November 2024 Sampai Dengan 15 November 2024

2. Mobil siaga desa 1 unit Dengan anggaran Rp.261.000.000 Mulai tanggal 2 Oktober 2024 Sampai dengan 25 Oktober 2024

3. Paving blok 150 m x 3 M Dengan Anggaran Rp.105.026.000 Mulai tanggal 1 Juli 2024 Saampai dengan 31 juli 2024

lV. Desa Sibulan

1. Oprasional paud, pembelian laptop, scaner , laptop 3 paket Dengan anggaran Rp.45.000.000 Mulai tanggal 23-oktober-2024 Sampai dengan23 Oktober 2024

2. Pelatihan komputer 10 org/keg Dengan anggaran Rp.29.000.000 Mulai tanggal 10 Juli 2024 Sampai dengan 19 Juli 2024

3. Iuran wifi desa 3 paket Dengan anggaran Rp.36.000.000 Mulai tanggal 1 Januari 2024 Sampai dengan 31 Desember 2024

V. Desa Tanah besi

1. Pengadaan Ayam petelur 100 Kk Dengan anggaran Rp.40.000.000 Mulai tanggal 12 September 2024

2. Wifi 3 titik Dengan anggaran Rp.27.000.000

3. Pelatihan salon Dengan anggaran Rp.29.000.000 Mulai tanggal 9 Mei 2024 Sampai dengan 18 Mei 2024

Dugaan korupsi ini termasuk mark up pada beberapa kegiatan, seperti pembangunan, pelatihan, Pengadaan dan pembangunan jalan desa.

Massa aksi menuntut Kejaksaan dan Inspektorat Serdang Bedagai untuk segera memeriksa dan menyelidiki oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam korupsi dana desa. Mereka juga meminta agar pihak terkait memberikan jawaban atas dugaan penyelewengan tersebut dan sejauh mana prosesnya telah bergulir.

Dalam UU yang berlaku, kepala desa yang melakukan korupsi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat kepala desa korupsi antara lain Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun, serta Pasal 3 UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 1 tahun.

Massa aksi berharap agar kedepannya dugaan adanya penyelewengan dana desa tidak lagi terjadi di kecamatan-kecamatan lain dan desa lain yang ada di Serdang bedagai semoga kedepannya dana desa diperuntukkan sebenar-benarnya untuk kesejahteraan dan kemajuan desa.(Imam)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Dugaan Manipulasi Data Plasma di Padang Lawas, BMP Sumut Desak Kejatisu Segera Bertindak

11 March 2026 - 09:36 WIB

Pasar Malam Berkedok Judi Cenderai Bulan Suci Ramadhan di Lapangan Sei Bejangkar

11 March 2026 - 09:32 WIB

Judi Tembak Ikan Diduga Milik AS alias Ton di Polonia Bebas Beroperasi, Aparat Terkesan Tutup Mata!

11 March 2026 - 09:13 WIB

Curanmor Saat Warga Berbuka Puasa, Honda Beat Milik Warga Sei Rotan Raib Digasak Dua Pelaku

7 March 2026 - 16:46 WIB

Curanmor

Diduga Selingkuh Berujung Nyawa Melayang

26 February 2026 - 14:29 WIB

Trending on Pariwisata