Nias Utara//kompasnusa.net- Bertahun-tahun laporan LSM LIRA Nias Utara ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan kasus korupsi, namun sampai sekarang belum ada titik terang. Diketahui sejak akhir tahun 2024 hingga tahun 2025, terdapat lima laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias Utara kepada Aparat Penegak Hukum.
“Saya selaku Bupati LIRA Kabupaten Nias Utara kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, masa laporan yang kita sampaikan sejak Desember 2024 saja belum ada hasil penyelidikan. “ujar Bupati LIRA Ibezanolo Zega yang biasa disapa Bung Zega,Kamis, (10/09/25).
Adapun ke lima laporan yang dimaksud Ibezanolo tersebut yakni :

– Tanggal 17 Desember 2024, nomor : 012/DPD-LIRA/NU-XII/2024 , laporan mengenai SMKN 2 LOTU;
– Tanggal 20 Desember 2024, nomor : 013/DPD-LIRA/NU-XII/2024, laporan mengenai BPJS ;
– Tanggal 07 Januari 2025, nomor : 002/DPD-LIRA/NU-I/2025, laporan mengenai pembangunan gedung RS Tafaeri;
– Tanggal 07 Januari 2025, nomor : 001/DPD-LIRA/NU-I/2025, laporan mengenai Puskesmas Sawo, Tuhemberua, dan Alasa Talumuzoi;
– Tanggal 25 Agustus 2025, nomor : 013/DPD-LIRA/NU-LP/VIII/2025, laporan mengenai pengadaan honor di Disdik Nias Utara
“Hingga kini laporang tersebut mangkrak di tangan Aparat Penegak Hukum di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang memiliki Motto “ Kejari Gunungsitoli : Solutif, Inovatif, Gesit, Akuntabel (SIGA). “Ujar Bupati tutur Ibezanolo.
Jadi sekarang lanjutnya, LIRA Kabupaten Nias Utara sudah menyurati Kejari Gunungsitoli untuk mengingatkan tentang laporan tersebut dan berharap untuk tidak disalahgunakan, dan memberikan jawaban atas hasil penyelidikan yang tengah dilakukan selama ini,tambahnya.
Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasi Intelijen Ya’atulo Gulo via pesan WhatsApp, hingga kini belum ada tanggapan.(@1)