Ahmad Rezky Hasibuan Desak KPK Usut Dugaan Korupsi dan Nepotisme di Kabupaten Padang Lawas
Padang Lawas – Kompasnusa.net// Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas, Ahmad Rezky Hasibuan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan praktik korupsi, nepotisme, serta pungutan liar yang disebut marak terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Menurut Ahmad Rezky, KPK diminta tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Ia menyatakan, apabila KPK mulai mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Langkat, maka dugaan serupa di Kabupaten Padang Lawas juga harus mendapat perhatian serius.
“Dugaan penyimpangan di Kabupaten Padang Lawas jauh lebih besar, mulai dari sistem pelelangan proyek hingga dugaan penetapan fee proyek yang mencapai 20 hingga 25 persen,” ujar Ahmad Rezky.

Ia mengklaim terdapat perusahaan yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemenang lelang, namun diduga mengundurkan diri karena besarnya beban fee proyek. Akibatnya, menurut dia, pelaksanaan sejumlah proyek terkesan tidak maksimal.
Selain itu, Ahmad Rezky juga menyoroti dugaan pungutan liar dalam proses pengisian jabatan, mulai dari kepala sekolah, kepala bidang hingga kepala dinas. Ia mengaku menerima informasi adanya sejumlah calon pejabat yang diduga telah menyerahkan sejumlah uang namun hingga kini belum dilantik.
Ia juga menyinggung pelantikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Menurutnya, pejabat tersebut diduga pernah terseret persoalan dugaan pungutan liar terhadap kepala desa saat menjabat sebagai Plt. Kadis PMD.
Ahmad Rezky menyebut dugaan kasus tersebut sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum. Namun demikian, ia mempertanyakan keputusan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas yang tetap melantik pejabat tersebut sebagai Kepala Dinas Pendidikan definitif.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses pengangkatan pejabat di Kabupaten Padang Lawas,” katanya.
Atas berbagai dugaan tersebut, Ahmad Rezky meminta KPK segera melakukan penyelidikan terhadap Bupati Padang Lawas serta pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Ia juga menyoroti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, opini tersebut patut dikaji lebih lanjut karena, berdasarkan pengamatannya, masih terdapat sejumlah proyek yang mengalami keterlambatan penyelesaian dan perpanjangan kontrak melalui adendum.
“Kami berharap KPK bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan penanganan perkara demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” tutup Ahmad Rezky.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari Bupati Padang Lawas maupun pihak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terkait berbagai tuduhan yang disampaikan Ahmad Rezky Hasibuan. Seluruh dugaan tersebut masih merupakan pernyataan narasumber dan belum terbukti di pengadilan.






