Menu

Mode Gelap
HIMMAH Dan Peran Strategis Pemuda Oleh Ilham Munthe Jelang HUT ke-13, Ketum IWO Ziarah ke Makam Riko Amir di Bandar Lampung Pemerintah Desa Sidorejo Gelar Musrenbang, Prioritas Pembangunan Infrastruktur dan Ambulance Pemdes Aman Damai Gelar Musrenbang Desa Polres Langkat Sukses Gelar Tabligh Akbar bersama Ustadz Solmed Dirut PLN Melawan! Desakan Pencopotan Dibalas ‘Gergaji’ Pejabat Manajemen Atas

Deli Serdang

Kordinator Aliansi Sahabat Anak DeliSerdang R. Anggi, Sudah Layak Rekan Oknum Guru Cabul Jadi Tersangka 

badge-check


Kordinator Aliansi Sahabat Anak DeliSerdang R. Anggi, Sudah Layak Rekan Oknum Guru Cabul Jadi Tersangka  Perbesar

Deli Serdang//kompasnusa.net-
Kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP Negeri di Deli Serdang kembali mengguncang publik.
Oknum guru olahraga berinisial MK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Namun perhatian kini beralih pada satu sosok lain—teman MK—yang berada di lokasi kejadian, menyaksikan peristiwa itu, namun memilih bungkam.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 24 Februari 2025. Di dalam sebuah minibus milik rekan MK, dalam perjalanan pulang usai kegiatan ekstrakurikuler renang, korban diduga dilecehkan oleh MK.

IMG-20241217-WA0055

Berdasarkan pengakuan korban, teman MK berada di dalam kendaraan, melihat langsung peristiwa itu, tapi tak berbuat apa-apa.

Laporan polisi tercatat dengan nomor: LP/B/380/IV/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tertanggal 21 April 2025. Hingga kini, baru MK yang ditahan.

Sementara, dugaan peran pasif rekan pelaku sebagai saksi pembiaran masih luput dari jerat hukum.

“Bukan Hanya Saksi, Tapi Diduga Membiarkan Kejahatan”

Kuasa hukum korban, Andi Tarigan, S.H., (27/7/2025) menegaskan bahwa sikap diam seseorang yang menyaksikan kekerasan seksual terhadap anak bukan tindakan netral, melainkan bentuk pembiaran yang bisa dijerat hukum.

“Dia bukan sekadar saksi. Dia tahu, dia ada di tempat itu, dan dia membiarkannya. Itu jelas bentuk omission liability—kelalaian yang disengaja.

Harusnya dikenai Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Andi kepada Jejak Kriminal.

Pasal tersebut mengatur tentang pihak yang turut serta atau membiarkan terjadinya tindak pidana, termasuk kekerasan terhadap anak.

Sorotan juga datang dari Aliansi Sahabat Anak Deli Serdang. Koordinatornya, R. Anggi Syahputra, mengecam keras sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum menyentuh rekan MK.

“Kalau negara membiarkan pelaku pembiaran ini lolos, berarti kita sedang ajarkan pada masyarakat bahwa membisu saat anak dilecehkan itu aman-aman saja. Ini bahaya!” tegas Anggi.

Ia mendesak agar rekan MK segera ditetapkan sebagai tersangka kedua.

Menurutnya, ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga bentuk pendidikan moral publik: diam melihat kejahatan terhadap anak adalah kejahatan itu sendiri.

Kemarahan publik kini membesar. Tagar #UsutTuntas, #TersangkaKedua, dan #LindungiAnak membanjiri media sosial.

Berbagai komunitas perlindungan anak turut menyuarakan tuntutan: hukum tidak boleh tumpul ke teman pelaku hanya karena ia diam.

“Kami akan kawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Anak adalah korban, dan sistem hukum harus menunjukkan keberpihakannya yang tegas,” pungkas Anggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HIMMAH Dan Peran Strategis Pemuda Oleh Ilham Munthe

5 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Jelang HUT ke-13, Ketum IWO Ziarah ke Makam Riko Amir di Bandar Lampung

5 Agustus 2025 - 00:19 WIB

Pemerintah Desa Sidorejo Gelar Musrenbang, Prioritas Pembangunan Infrastruktur dan Ambulance

4 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Pemdes Aman Damai Gelar Musrenbang Desa

4 Agustus 2025 - 22:13 WIB

Dirut PLN Melawan! Desakan Pencopotan Dibalas ‘Gergaji’ Pejabat Manajemen Atas

4 Agustus 2025 - 10:34 WIB

Trending di Headline