Menu

Otomatis
Breaking News

Artikel

Mosi Tidak Percaya Menggema: Massa Desak Kalapas Labuhan Ruku Dicopot Gara-gara Delapan Sistem Pelanggaran

badge-check

Mosi Tidak Percaya Menggema: Massa Desak Kalapas Labuhan Ruku Dicopot Gara-gara Delapan Sistem Pelanggaran Perbesar

Mosi Tidak Percaya Menggema: Massa Desak Kalapas Labuhan Ruku Dicopot Gara-gara Delapan Sistem Pelanggaran

 

Batu Bara//kompasnusa.net, — Guyuran hujan deras tidak mampu mencerminkan puluhan jurnalis, mahasiswa, aktivis, dan unsur masyarakat sipil yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Jalan Kuala Teuku Umar, Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Senin (15/06/2026). Gerakan ini merupakan wujud nyata fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi, untuk mengawal tegaknya aturan dan keadilan di lembaga masyarakat.

 

Dalam orasi yang disampaikan, koordinator aksi menegaskan bahwa gerakan ini bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi, melainkan upaya mendorong pembenahan secara menyeluruh. “Kami hadir bukan sebagai musuh, namun sebagai pengawas yang memastikan sistem berjalan sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

 

Aksi ini dilandasi Mosi Tidak Percaya yang berisi delapan butir tuntutan mendasar. Isu yang paling mencuat adalah meninggalnya seorang warga binaan yang menyisakan banyak kejanggalan. Massa mendesak penyelidikan transparan dan independen sesuai Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang mewajibkan setiap peristiwa penting di lapak lingkungan dicatat dan ditangani secara terbuka serta bertanggung jawab.

 

Selain itu, muncul dugaan beredarnya narkotika, penjualan beli kamar perumahan, hingga penggunaan telepon yang digenggam oleh warga binaan. Jika terbukti, hal ini melanggar Pasal 31 Ayat (2) UU Pemasyarakatan yang melarang segala bentuk aktivitas yang mengganggu rekaman dan tujuan pelatihan pemutar. Dugaan tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan disiplin pegawai negeri.

 

Kelemahan sistem keamanan pun menjadi sorotan tajam, terbukti dari kejadian kaburnya driver sebelumnya. Hal ini dibandingkan dengan amanat Pasal 28 UU Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa lembaga pemasyarakatan wajib menjamin keamanan dan menjaga lingkungan secara maksimal.

 

Massa meminta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara segera melakukan evaluasi total. “Inti dari delapan tuntutan ini adalah evaluasi kepemimpinan. Jika ditemukan atau penyimpangan, maka pencopotan jabatan adalah langkah yang tepat demi memulihkan kepercayaan masyarakat,” seru orator yang disambut seruan serentak: “Copot Kalapas!”

 

Masyarakat menegaskan akan terus mengawali proses ini, mengharapkan respon objektif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta aparat penegak hukum. Aksi berlangsung aman dan tertib hingga selesai.

 

 

 

Facebook Comments Box

Comments are closed.

Baca Juga

Warga Tanjung Morawa Ditemukan Meninggal di Lubuk Pakam, Pemakaman Dibantu Warga Secara Swadaya

17 Sep 2026 - 04:47 WIB

Warga Tanjung Morawa Ditemukan Meninggal di Lubuk Pakam, Pemakaman Dibantu Warga Secara Swadaya

Deli Serdang Targetkan Bangun 501 Ruang Kelas Baru pada tahun 2027

16 Sep 2026 - 13:43 WIB

Deli Serdang Targetkan Bangun 501 Ruang Kelas Baru pada tahun 2027

Pergeseran Anggaran Deli Serdang, Kaban BKAD: Itu Sudah Sesuai Peraturan ‎

13 Sep 2026 - 14:52 WIB

Pergeseran Anggaran Deli Serdang, Kaban BKAD: Itu Sudah Sesuai Peraturan ‎

Tak Tunggu Lama, Kadis SDABMBK Deli Serdang Turun Langsung Tangani Jalan Putus di STM Hilir–STM Hulu

8 Sep 2026 - 12:57 WIB

Tak Tunggu Lama, Kadis SDABMBK Deli Serdang Turun Langsung Tangani Jalan Putus di STM Hilir–STM Hulu

Lom Lom Suwondo Apresiasi AMPK dan Lonsum Bangun Masjid Ar-Rahman

28 Aug 2026 - 09:38 WIB

Lom Lom Suwondo Apresiasi AMPK dan Lonsum Bangun Masjid Ar-Rahman
Trending on Artikel