Batu Bara || kompasnusa.net|| Pasca gelombang tekanan pers pada Senin, 11 Mei 2026 yang sempat menggemparkan Kabupaten Batu Bara, tekanan masyarakat terhadap Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku kini memasuki babak baru.
Kali ini, desakan reformasi datang dari gabungan praktisi hukum, aktivis masyarakat sipil, mahasiswa, insan pers, hingga tokoh masyarakat yang secara terbuka mendeklarasikan “Piagam Batu Bara” serta menyatakan mosi tidak percaya terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan tersebut.
Deklarasi itu disampaikan dalam forum diskusi dan konferensi pers di Kecamatan Lima Puluh, Minggu (7/6/2026). Forum tersebut disebut sebagai titik konsolidasi terbesar setelah berbagai dugaan permasalahan di lingkungan lapak terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Koordinator forum, Syahnan Afriansyah, SH menyatakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan sudah berada pada level serius. Menurutnya, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi ruang pembinaan dan rehabilitasi warga binaan, bukan justru terus memikirkan dugaan praktik yang dinilai bertentangan dengan prinsip hukum, transparansi, dan nilai kemanusiaan.
“Ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap sistem pelatihan, maka negara wajib hadir melakukan evaluasi secara menyeluruh. Ini bukan lagi persoalan internal biasa,” ujar Syahnan dalam forum tersebut.
Praktisi hukum Romauli Damanik, SH, MH, menegaskan gerakan masyarakat sipil itu tidak ditujukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai upaya penyelamatan lembaga negara agar kembali berjalan sesuai amanat hukum.
“Ini bukan serangan personal. Kami ingin menyelamatkan lembaga marwah pemasyarakatan. Yang dituntut masyarakat adalah pembenahan sistemik dan pemulihan kepercayaan masyarakat,” tegas Romauli dalam konferensi pers di hadapan kamera wartawan.
Dalam forum itu, peserta memberikan sedikit delapan dugaan permasalahan krusial yang dinilai harus segera direspons pemerintah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Mulai dari dugaan peredaran narkotika, penggunaan telepon ilegal oleh warga binaan, dugaan keluar masuk pihak luar tanpa pengawasan ketat, hingga dugaan praktik pungutan pembohong dan jual beli fasilitas di dalam lapas.
Sorotan juga mengarah pada kualitas makanan warga binaan yang termasuk tidak layak, tertutupnya akses informasi kepada publik, serta meninggalnya seorang warga binaan yang hingga kini dinilai masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Kalangan praktisi hukum yang hadir menilai tuntutan masyarakat memiliki pijakan normatif yang kuat. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan prinsip kemanusiaan, profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan nasional.
Selain itu, forum juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut peserta forum, lembaga negara memiliki kewajiban membuka transparansi ruang dan mengawasi publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui dokumen “Petisi Piagam Batu Bara”, forum menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah pusat dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tuntutan tersebut mencakup evaluasi total jajaran lapas, pembentukan tim investigasi independen, pelaksanaan razia besar-besaran, hingga penindakan terhadap oknum yang terbukti melalui hukum.
Forum juga mendesak reformasi menyeluruh di lapak tubuh, mulai dari sistem keamanan, administrasi, sumber daya manusia, hingga pola pelatihan warga binaan. Menurut mereka, pembenahan parsial tidak lagi cukup untuk mengembalikan legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, forum resmi membentuk wadah gerakan bernama “Batu Bara Bergerak” yang akan mengawali seluruh tuntutan masyarakat, termasuk agenda Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Batu Bara serta langkah advokasi hukum hingga tingkat nasional.
Untuk memperkuat gerakan tersebut, forum menunjuk dua tokoh sebagai Tim Perumus, yakni praktisi hukum Romauli Damanik, SH, MH, dan aktivis masyarakat sipil Syahnan Afriansyah, SH Keduanya diberi mandat penuh menyusun dokumen resmi, materi pembahasan, serta langkah hukum lanjutan dalam mengawal tuntutan reformasi lapas.
Di penghujung kegiatan, seluruh peserta membubuhkan tanda tangan pada dokumen Petisi Piagam Batu Bara sebagai simbol komitmen bersama. Suasana forum berlangsung emosional namun penuh semangat perubahan.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Desakan reformasi yang menggema dari Batu Bara dinilai sebagai ujian serius bagi negara dalam menjawab permasalahan sipil masyarakat terkait tata kelola lembaga pemasyarakatan.
“Delapan dugaan persoalan, enam tuntutan besar, dan satu mosi tidak percaya,” demikian kalimat yang menjadi penanda gerakan tersebut. Dari Batu Bara, suara reformasi masyarakat kini menggema, menuntut evaluasi menyeluruh demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. (✍️)






