Asahan – Kompasnusa.net// Perusahaan Terpadu Agrindo Indah Persada (PT AIP), diduga tidak pernah mendafarkan buruh dan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Pasalnya, sejak perusahaan pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) itu berdiri di Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan B. P Mandoge Kabupaten Asahan. Seluruh buruh disinyalir tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS.
Tidak terdaftarnya seluruh buruh PT.AIP sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, diketahui ketika seorang buruh mengalami kecelakaan kerja ketika berobat tidak memiliki BPJS. Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapatkan asuransi kecelakaan.
Bersama diketahui bahwa setiap perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya, termasuk buruh, ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Kami taunya ketika ada rekan kami yang mengalami kecelakaan hingga cacat saat bekerja. Namun ketika dibawa ke Rumah Sakit. Kami sebagai buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kami tidak dapat asuransi kecelakaan kerja. Karena kami tidak ada didaftarkan oleh perusahan PT AIP,” ujar salah seorang buruh yang tidak ingin namanya disebutkan saat ditemui Kompasnusa.net, Kamis (10/7).
Padahal, kata buruh yang berulang kali minta namanya jangan ditulis,selama ini kami diminta uang iuran oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pimpinan Unit Kerja (PUK) PKS PT AIP. Tapi, kami tidak ada mendapatkan jaminan Kesehatan dan jaminan Ketenagakerjaan.
“Setiap Bulan gaji kami dipotong oleh SPSI PUK PKS PT AIP. Akan tetapi, jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan kami terkesan diabaiakan perusahaan. Untuk itu, kami minta pada Pemkab Asahan melalui Dinas Tenagakerja. Untuk segera menindak dengan menyidak ke pabrik PKS PT AIP, ” tegas buruh tersebut.
Terpisah, Ketua SPSI PUK PT AIP, Zulfan yang dikonfirmasi Kompasnusa.net, Kamis (10/7) melalui WhatsApp, sekira pukul 14:36 WIB mengatakan kalau mereka keberatan langsung sampaikan ke saya dan persoalan ini tidak ada urusan wartawan, ucap Zulpan.
“Kau jangan buat gaduh di PT.AIP karena anak mandoge orang lepas semua” Zulpan dengan nada mengancam.
Terpisah, Ketua LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra SP, meminta dan mendesak aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Asahan untuk segera memeriksa PT AIP.
“Di areal pabrik buruh wajib mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Berdasarkan permenaker no. 5 tahun 2025 tentang perubahan atas permenaker 10/2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa BSU bagi pekerja/buruh sebesar 300.000/bulan.
Selama 2 bulan ini, buruh diduga sama sekali tidak mendapatkan hak mereka,” tegas Hendra.
Masih Hendra, “Kami dari PMPRI meminta pihak manajemen PT.AIP yang sama sekali tidak ada perhatian kepada buruh kasar yang setiap harinya bekerja bongkar muat, agar memperhatikan nasib buruh SPSI PT. AIP B.P Mandoge.”
“Dalam waktu dekat ini kami akan menyurati Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, untuk segera menindak PT AIP, karena sudah melanggar undang undang Ketenagakerjaan,” tutup Hendra. (Amin Harahap)