Deli Serdang//Kompasnusa.net// Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika Internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang KOMPOL Dr. Fery Kusnadi SH.MH, menjelaskan, Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/135/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 20 April 2026.
Kasus ini lanjut Kasat, bermula dari laporan intelijen yang diterima dalam beberapa minggu sebelumnya. Informasi menyebutkan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pergerakan para pelaku.
Kemudian, Pada Minggu (19/4/2026), tim mendeteksi pergerakan tersangka dari Tanjung Leidong melintasi Tanjung Balai hingga masuk Tol Kisaran menuju arah Lubuk Pakam. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke lokasi tujuan.
Puncaknya, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, tim berhasil menghadang kendaraan pelaku di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam. Dalam penyergapan tersebut, tiga orang berhasil diamankan, yakni J alias I (27), R (28), dan seorang anak berinisial M alias N (17), yang seluruhnya berasal dari Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 50 bungkus sabu dalam kemasan plastik berlabel durian dengan berat bruto mencapai 53.217,28 gram, 3.249 cartridge vape berisi liquid diduga narkotika berbagai merek, 9.112 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek, 350 sachet “happy water” 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1682 QR, 3 unit telepon genggam berbagai merek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menerima narkotika tersebut dari seseorang berinisial X di wilayah Tanjung Leidong, dan rencananya akan diserahkan kepada pihak lain berinisial B di Lubuk Pakam. Hingga kini, kedua inisial tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 119 ayat (2) subsider Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana minimal lima tahun penjara.
KOMPOL Fery menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara tersebut.






