Setahun Lebih Tanpa Kepastian, Kasus Berdarah Mahasiswa UMA Mandek — Kinerja Polsek Medan Tembung Disorot
MEDAN//kompasnusa.net — Lebih dari satu tahun berlalu, penanganan kasus kekerasan brutal yang nyaris merenggut nyawa mahasiswa Universitas Medan Area (UMA), Deny Ariandi Simarmata, belum juga menunjukkan perkembangan berarti.
Laporan polisi yang diterbitkan sejak November 2024 terkesan mandek, tanpa kejelasan arah penyidikan maupun kepastian hukum bagi korban.
Di tengah pergantian pimpinan di tubuh kepolisian, masyarakat justru dihadapkan pada kondisi stagnan. Hingga kini, belum terdapat informasi signifikan terkait perkembangan perkara, baik penetapan tersangka maupun langkah-langkah konkret penegakan hukum.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Senin, 11 November 2024, dini hari di kawasan Medan Tembung.
Korban diduga menjadi sasaran aksi pencuri kawanan sepeda motor (curanmor) yang berakhir pada kekerasan di jalanan.
Kejadian bermula di Jalan Letda Sujono, Gang Jawa, Kelurahan Bandar Selamat. Sepeda motor Honda CRF BK 3575 AJX yang digunakan korban—dengan dokumen atas nama Hericho Egiawan S—hilang saat terparkir dalam kondisi terkunci stang.
Korban bersama rekannya sempat melakukan kenyamanan. Namun situasi berubah drastis ketika dua sepeda motor lain yang diduga bagian dari komplotan pelaku datang dari arah belakang dan menendang kendaraan korban hingga terjatuh.
Akibatnya, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan penanganan awal di klinik sebelum dirujuk ke RS Columbia Asia Aksara dalam kondisi kritis.
Dampak Berat, Kepastian Nihil
Kerugian material diperkirakan mencapai Rp26 juta. Namun dampak terbesar justru dialami korban secara fisik dan psikologis, termasuk terganggunya proses akademik hingga tertundanya wisuda.
Alih-alih mendapatkan kepastian hukum, keluarga korban justru dihadapkan pada ketidakjelasan yang berkepanjangan.
Ayah korban, Adil Simarmata, mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus tersebut.
“Kerugian kami bukan hanya materi. Anak saya mengalami luka parah dan trauma. Bahkan masa depannya sempat terganggu. Sampai hari ini belum ada kejelasan. Lalu untuk apa kami melapor?” katanya, Senin (13/4/2026).
Laporan Mandek, Publik Bertanya
Kasus ini telah dilaporkan pada Jumat, 15 November 2024 dengan nomor STTTLP/B/1650/XI/2024/SPKT. Namun hingga kini, belum terlihat perkembangan signifikan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Mandeknya penanganan perkara ini dinilai menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum di tengah maraknya aksi curanmor yang semakin brutal.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen aparat dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Medan Tembung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. (dil)






