“Diduga Langgar Etik ASN, Kasus Study Tour SD Negeri 105399 Kulasar Didorong Masuk Pemeriksaan Inspektorat”
Deli Serdang – Kasus study tour yang tertunda SD Negeri 105399 Kulasar kini memasuki tahap yang lebih serius. Setelah beredarnya dokumen berkorp PT. Tiara Indah Wisata yang ditandatangani kepala sekolah, desakan publik mengarah pada pemeriksaan resmi oleh aparat pengawasan internal pemerintah.
Sejumlah kalangan menilai kasus ini tidak lagi cukup diselesaikan melalui pembatalan kegiatan semata, melainkan harus ditelusuri sebagai dugaan pelanggaran etik ASN dan potensi konflik kepentingan dalam tata kelola satuan pendidikan.
Pengamat pendidikan dan hukum, Dr. (Cand) Muhammad Ilham, S.Pt., SH, MH, bersama awak media di Fau Coffee Jl. Sultan Serdang Rabu, 08/04/26 menyatakan bahwa indikasi yang muncul telah memenuhi unsur untuk dilakukan audit investigatif.
“Ini sudah masuk ranah pemeriksaan. Ada dokumen, ada pejabat publik, dan ada potensi dampaknya terhadap masyarakat. Inspektorat harus turun untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik ASN,” tegasnya.
Menurutnya, fokus pemeriksaan tidak hanya pada prosedur kegiatan, tetapi juga pada hubungan antara pihak sekolah dengan penyedia jasa perjalanan.
“Yang harus dibongkar adalah: siapa yang menunjuk perjalanan? Apakah ada kesepakatan tertentu? Apakah ada keuntungan langsung atau tidak langsung? Ini inti dari potensi konflik kepentingan,” lanjutnya.
Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya pola kerja sama yang tidak transparan antara satuan pendidikan dan pihak ketiga. Jika benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih.
Desakan kini menguat agar:
– Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan audit internal
– Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang meloloskan prosedur kegiatan di luar sekolah
Bahkan, jika ditemukan pelanggaran etik, kasus ini dapat direkomendasikan ke lembaga pembinaan ASN untuk ditindaklanjuti.
Lebih jauh lagi, masyarakat juga menyoroti pentingnya penelusuran aliran dana dalam kegiatan tersebut, untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan orang tua siswa.
“Jangan berhenti di permukaan. Kalau perlu, telusuri sampai aspek keuangan. Transparansi harus dibuka,” ujar Ilham.
Di sisi lain, pembatalan kegiatan yang dilakukan setelah polemik menunjukkan dinilai tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.
“Setelah Pembatalan itu tidak menghilangkan fakta awal. Justru itu memperkuat bahwa ada sesuatu yang ingin dihentikan,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik serupa di satuan pendidikan lain, jika tidak segera ditangani secara serius.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah pemeriksaan. Namun tekanan masyarakat terus meningkat, menuntut adanya transparansi dan penegakan etika di lingkungan pendidikan.
Apakah ini akan menjadi awal pembenahan tata kelola pendidikan, atau sekadar kasus yang berlalu tanpa jejak? Publik menunggu penjelasannya.






