Nias utara||kompasnusa.net- Desa Banuagea menindaklanjuti surat Camat Tuhemberua no 518/151/PMD/IV/2025 tanggal 25 april 2025 perihal pembentukan koperasi Desa/kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nias Utara.
Pemerintah Desa Banuagea melaksanakan musyawarah bertempat di Balai Pertemuan Desa Banuagea yang dihadiri beberapa unsur pemerintah yakni Pj Kades, Abadi Gea s.Pd dan aparat desa lainnya. Sekcam karlius zega s.Ag serta rombongan dari kecamatan, BPD Fangato gea S.Th, TA PM kabupaten Hepy Gea s.Pd serta pendamping desa. Rabu 30/4/25.
Sekcam karlius zega dalam sambutanya menyampaikan terima kasih banyak kepada pemerintahan Desa Banuagea yang bergerak cepat melakukan musyawarah bentuk sosialisasi dan sekaligus pembentukan pengurus koperasi Desa Merah Putih Banuagea Kecamatan Tuhemberua Kab.Nias utara.
Sosialisasi yang di utarakan karlius zega dalam bentuk pemahaman, modal dan pelaksanaan kegiatan yang di lakukan oleh pengurus terpilih yang profesional sesuai petunjuk yang ada, katanya.
Dalam pembentukan Koperasi Desa diatur dalam instruksi Presiden (Inspres) nomor 9 tahun 2025 kedua surat kementerian koperasi nomor 1 tahun 2025 dan ketiga edaran Menteri Desa nomor 6 tahun 2025 tentang juknis percepatan pembentukan koperasi merah putih di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Hasil musyawarah pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Banuagea yaitu:
Ketua : Devi Gea
Wakil Ketua 1 : Ama Fani Nazara
Wakil Ketua 2 : Berkat Setia Gea
Sekretaris : Johan Gea
Bendahara : Indah Krisnawati Gea.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini menuai dukungan dari tokoh masyarakat diantaranya meminta kepada pemerintah desa mendukung dan menjalankan instruksi presiden ini dasar mengembangkan kegiatan ketahanan pangan yang telah terbentuk di desa beberapa bulan lalu.
Pelaksanaan kegiatan Musyawarah berjalan dengan baik tanpa hal yang di perdebatkan dalam pemilihan kepengurusan koperasi Desa Merah putih di desa Banuagea.
E y.gea/AZ