Menu

Mode Gelap
Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Lapas Labuhan Ruku Gelar Gotong Royong Diduga Tanpa PBG AQiLA Residence 2 Dirikan Bangunan, Trantib Percut Seituan Diam IRT Kasus Penganiayaan di Tahan “Aswat” Minta Kapolres Batu Bara Buka Ruang Restoratif Justice KPAD Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Batubara: Ibu Menyusui Ditahan, Balita Panas Tinggi Terlantar Masyarakat Kini Bisa Urus PBB Di Desa, Bapenda Batu Bara Luncurkan Aplikasi E-PBB Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Polsek, Tingkatkan Sinergitas Keamanan Lapas

News

Baru Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Sabung Ayam, Anggota DPRD Asahan Kembali ke Rumah

badge-check


Baru Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Sabung Ayam, Anggota DPRD Asahan Kembali ke Rumah Perbesar

DPC LSM PMPRI Asahan Akan Kawal Kasus 303 Sabung Ayam Sampai Meja Persidangan

Asahan//Kompasnusa.net – Hendra Syahputra Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan menduga pihak Polres Asahan tebang pilih dalam menangani kasus sabung ayam yang melibatkan anggota DPRD Asahan,Selasa 29/04/2025.

Belum ada satu hari Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi,SIK,MM, MH di dalam press release menetapkan Pajar Prianto anggota DPRD Asahan bersalah melanggar Pasal 303 ayat 1 Ke 2 (Penyedia tempat) tersangka sudah bisa pulang ke rumah.

IMG-20241217-WA0055

Hal ini dianggap semakin menambah citra buruk Kepolisian dimata masyarakat dan menunjukan bahwa “Hukum Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas”

Hendra Syahputra Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan angkat bicara mengenai hal ini dan mengecam atas diberikannya penangguhan penahanan terhadap Pajar Prianto anggota DPRD Asahan yang terlibat kasus Pasal 303 ayat 1 Ke 2.

Lanjutnya, Ketua DPC LSM PMPRI Asahan mendesak agar Kapolres Asahan tegas dalam menindak lanjuti kasus sabung ayam yang melibatkan Pajar Prianto anggota DPRD Asahan.

Hendra Syahputra juga meminta hukum di Asahan ditegakan dengan seadil-adilnya tidak ada pandang bulu/tebang pilih untuk kasus hukum sabung ayam yang melibatkan Pajar Prianto, jangan karena dia anggota DPRD Asahan bisa lepas dari jerat hukum.

Penyidik Polres Asahan harus segera melimpahkan berkas kasus 303 sabung ayam yang melibatkan Pajar Prianto anggota DPRD Asahan sampai meja persidangan dan DPC LSM PMPRI Asahan akan mengkawal kasus ini sampai ke pengadilan negeri, pungkas Hendra. (Amin Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi Sahabat Anak Deli Serdang Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 1 Beringin: Berikan Dukungan dan Cenderamata

18 Juni 2025 - 07:53 WIB

Aliansi sahabat anak

Maruli Siahaan Gelar Reses di Tanjung Morawa, Sosialisasikan UU Perlindungan Saksi dan Korban

11 Juni 2025 - 21:30 WIB

Tambang Ilegal Pulo Padang Lingga Bayu Terus Beroperasi, Akankah Korban Terus Bertambah?

8 Juni 2025 - 09:35 WIB

Bahas Berbagai Usulan, Rakerda PD IWO Kota Tebingtinggi Tahun 2025 Dibuka Ketua PW Sumut

7 Juni 2025 - 20:05 WIB

IWO Deli Serdang Sesalkan Glorifikasi OTT Wartawan Lewat Papan Bunga: “Lukai Hati Insan Pers”

1 Juni 2025 - 23:10 WIB

Trending di Deli Serdang