Enam Kali Sidang Cerai Belum Ada Putusan, Jacob Ginting Keluhkan Proses Berlarut di PN Lubuk Pakam
Lubuk Pakam//Kompasnusa.net – Seorang warga Kota Medan, Jacob Ginting (66), mengeluhkan proses persidangan perkara perceraian yang diajukannya terhadap mantan istrinya berinisial MU (65) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara, yang dinilai berjalan terlalu lama tanpa kejelasan putusan.
Jacob, yang beragama Kristen dan berdomisili di Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, mendaftarkan gugatan cerai pada 29 Desember 2025. Hingga Senin, 2 Februari 2026, perkara tersebut telah menjalani enam kali persidangan, namun belum juga memasuki tahap kesimpulan.
“Sudah enam kali sidang, tapi belum ada juga hasil. Hari ini pun belum masuk kesimpulan,” ujar Jacob usai persidangan.
Jacob menjelaskan, pada sidang pertama hingga keempat, pihak tergugat tidak pernah hadir. Baru pada sidang kelima dan keenam, tergugat hadir melalui kuasa hukumnya dengan harapan dilakukannya mediasi.
Namun, menurut Jacob, upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan berulang kali jauh sebelum gugatan diajukan ke pengadilan. Ia mengaku telah berusaha mempertahankan rumah tangga selama bertahun-tahun, termasuk melalui pendekatan keluarga dan adat.
“Sudah empat tahun kami tidak lagi hidup bersama. Saya sudah berulang kali berusaha rujuk, bahkan membawa orang-orang yang dituakan dalam adat, tapi tetap ditolak. Kami malah diusir,” ungkapnya.
Jacob menyebut, setidaknya tujuh kali mediasi keluarga telah dilakukan, namun tidak pernah membuahkan hasil. Karena itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan cerai dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Ia juga menegaskan bahwa sebelum persidangan berjalan jauh, dirinya telah membuat surat pernyataan penolakan mediasi, sebagaimana yang sempat disarankan oleh pihak panitera pengadilan.
“Upaya damai sudah saya lakukan semaksimal mungkin. Tapi sampai sekarang, setelah sidang ke-6, belum juga ada kejelasan. Padahal alasan perceraian sudah jelas,” katanya.
Jacob berharap majelis hakim dapat segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang tengah dihadapinya. Ia menilai proses yang berlarut-larut justru menambah beban psikologis, terlebih mengingat usianya yang sudah lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, perkara perceraian tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum memasuki tahap penyampaian kesimpulan.(*)







