Unjuk Rasa di Tanjung Morawa, Dipicu Ketidakpuasan Terhadap Hasil Rapat Jalan 5 Desa
Kompasnusa.net- KABUPATEN DELI SERDANG, SUMATERA UTARA – Sebanyak ±25 orang dari kelompok Laskar Putra Melayu Dalu melakukan unjuk rasa pada Senin (02/02/2026) pukul 09.00 WIB di Jalan Simpang Tiga Sungai Belumai, perbatasan Desa Dagang Kelambir dengan Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa.
Aksi ini terjadi setelah sebelumnya pada Rabu (28/01/2026) malam telah diadakan pertemuan tokoh masyarakat dan pemerintah terkait kondisi jalan penghubung 5 desa di kecamatan yang sama.
PERTEMUAN AWAL: BAHAS JALAN DAN PENYALURAN CSR
Pertemuan yang digelar di Cafe Abah Awak menghadirkan sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, antara lain Kadis Lingkungan Hidup Rio Lakadewa, Camat Tanjung Morawa Gontar Syahputra Panjaitan, serta kepala desa dari 5 desa yaitu Tanjung Morawa A, Tanjung Morawa B, Dagang Kelambir, Dalu XA, dan Dalu X B.
Pokok pembahasan meliputi kondisi dan penanganan jalan penghubung, serta aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan dana CSR perusahaan yang diminta disalurkan melalui forum perusahaan masing-masing desa.
Namun, berkembang informasi bahwa pihak Laskar Melayu menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil rapat, yang berpotensi menimbulkan reaksi lanjutan.
UNJUK RASA: MENUTUP JALAN DAN MENIMBULKAN GESEKAN
Kegiatan unjuk rasa yang dipimpin Dana dan Kamaruzzaman, SE ini dilakukan dengan menutup jalan dan melarang kendaraan truk melintas.
Tindakan tersebut mengganggu aktivitas bongkar muat pabrik di lokasi dan memicu adu argumentasi serta terjadi dengan kelompok pekerja bongkar muat dari Desa Dagang Kelambir dan Tanjung Morawa B.
Pada pukul 10.10 WIB, massa berpindah lokasi ke perbatasan Desa Dalu Sepuluh A. Sebagian besar peserta aksi diketahui merupakan keluarga dari penanggung jawab aksi, dan ditemukan indikasi kepentingan sepihak terkait pendapatan di sejumlah perusahaan sepanjang Jalan Sungai Belumai.
TUNTUTAN YANG DIAJUKAN
Kelompok Laskar Putra Melayu Dalu mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang
2. Menutup perusahaan yang melanggar aturan
3. Menindak pelanggar lalu lintas di wilayah Desa Dalu
4. Menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tertib Berlalu Lintas
5. Menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan batas maksimal muatan 8 ton
UNSUR KEAMANAN HADIR MEMANTAU
Di lokasi aksi, hadir unsur keamanan yang terdiri dari Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonny Harianto Damanik beserta jajarannya, personel Polresta Deli Serdang, dan Personel Danramil 0201/16 Tanjung Morawa.
Kesimpulan sementara menunjukkan bahwa kegiatan unjuk rasa berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan aktivitas ekonomi masyarakat jika tidak dilakukan pengawasan dan penanganan berkelanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Laskar Putra Melayu Dalu belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan.
(R Lubis)







