Menu

Dark Mode
Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial Mts Al Washliyah Tanjung Morawa Peringati HUT AW ke-95 Bupati Deli Serdang Serahkan Aset CSR PT Evergreen kepada Yayasan SD Pelita Dalu

News

Aroma Gelap Anggaran ATR/BPN Samosir 2025, Ketua LSM LIPAN Sumut Siapkan Langkah Hukum

badge-check


					Aroma Gelap Anggaran ATR/BPN Samosir 2025, Ketua LSM LIPAN Sumut Siapkan Langkah Hukum Perbesar

MEDAN // KOMPASNUSA.net – Sorotan tajam kembali mengarah ke tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, anggaran fantastis Tahun 2025 sebesar Rp3.937.558.000 di Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir menjadi pusat perhatian masyarakat dan aktivis antikorupsi.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si, secara terbuka persepsi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut. Anggaran itu tercantum dalam Kode 056 Unit Organisasi Sekretariat Jenderal, Kode Unit Organisasi 01, dengan Kode Satuan Kerja 667719, sebagaimana tertuang dalam Laporan Ketersediaan Dana Detail Tahun Anggaran 2025.

Dokumen tersebut memperbaiki berbagai program, mulai dari pengelolaan, pelayanan penyelenggaraan pertanahan, hingga layanan manajemen pertanahan. Namun, besarnya nilai anggaran justru memunculkan tanda tanya besar.

“Kami tidak ingin uang negara hanya menjadi angka di atas kertas. Kami ingin tahu secara terang-benderang: siapa yang menerima aliran dana, berapa besarnya, dibelanjakan untuk apa, di mana buktinya, dan apakah semuanya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Pantas Tarigan.

Sebagai bentuk keseriusan, LIPAN Sumut menyatakan akan melayangkan surat resmi ke BPN Pusat, BPN Sumut, hingga Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini disebut sebagai pintu awal konstruksi dugaan ketidakberesan anggaran pengelolaan yang bersumber dari pajak rakyat.

Ironisnya, dalam rincian anggaran tersebut tercantum belanja gaji dan tunjangan layanan perkantoran mencapai Rp2.146.509.000, sementara luas daratan Kabupaten Samosir hanya sekitar 1.444,25 km². Fakta ini dinilai semakin memperkuat alasan publik untuk menuntut transparansi total.

Celana Tarigan menegaskan, pejabat negara tidak boleh berlindung di balik jabatannya. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap rupiah uang negara dapat diakses dan diaudit oleh publik.

“Uang negara adalah uang rakyat. Wajib transparan dan harus dilengkapi bukti autentik. Jika tidak, maka dugaan asumsi anggaran tidak bisa dihindari,” ujarnya dengan nada keras.

LSM LIPAN Sumut pun berkomitmen mengawali kasus ini hingga tuntas. Jika keterbukaan tidak diberikan, maka langkah hukum disebut tinggal menunggu waktu.

“Kami tidak akan berhenti. Negara harus bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bila bukti tidak dibuka ke publik, maka ancaman akan berubah menjadi perlawanan hukum,” tutup Pantas Tarigan, aktivis yang dikenal konsisten turun ke jalan memperjuangkan transparansi anggaran. (W.Ardiansyah)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Diduga Polisi Main Sandiwara Grebek lokasi Judi, Oknum Wartawan Terkesan Jadi Makelar

31 January 2026 - 01:23 WIB

LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejaksaan Negeri Asahan

30 January 2026 - 15:08 WIB

SATUKAN KOMITMEN, JAJARAN PEMASYARAKATAN WILAYAH SUMUT MANTAPKAN LANGKAH MENUJU WBK DAN WBBM 2026

30 January 2026 - 14:33 WIB

AMPERA Akan Aksi Desak Kajari Usut Perbup BKK Pojok Baca Digital, Bupati Diminta Bertanggung Jawab

30 January 2026 - 10:21 WIB

Listrik Padam, Kawanan Maling Gasak Kabel Travo

30 January 2026 - 03:15 WIB

Trending on Headline