DELI SERDANG // KOMPASNUSA.net –Sebuah pertanyaan besar kini menggantung di udara dan menohok langsung wajah penegakan hukum: apakah penangkapan narkoba di wilayah hukum Polsek Pancur Batu benar-benar berujung proses hukum, atau sekadar pertunjukan sesaat?. Kamis 22/1/2026
Pada Selasa, 20 Januari 2026, publik disuguhi sebuah “adegan aksi” yang nyaris sempurna. Sebuah mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 2188 SJI, yang diduga dikendarai Panit Reskrim Polsek Pancur Batu IPDA Edison Ginting, S.H., bersama Tim Opsnal, terlihat melakukan penyergapan terhadap seorang pria yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika.

Lokasi penangkapan pun bukan tempat sunyi, melainkan area publik yang ramai, tepatnya Halaman Parkir Indomaret Fresh Simpang Tuntungan, Jalan Jamin Ginting KM 15,5, Kecamatan Pancur Batu. Aksi ini disaksikan masyarakat, seolah ingin menegaskan bahwa negara hadir dan hukum ditegakkan.
Namun, cerita heroik itu mendadak berubah menjadi misteri.
Sesaat setelah penangkapan, tim media bergerak cepat menuju Mapolsek Pancur Batu untuk memastikan kelanjutan proses hukum. Harapannya sederhana: melihat tersangka, melihat barang bukti, melihat hukum bekerja.

Yang ditemukan justru sebaliknya.
Sel kosong. Tidak ada tersangka. Tidak ada catatan penahanan. Bahkan batang hidung terduga pelaku pun tak terlihat.
Seolah-olah pria yang baru saja “ditangkap” itu lenyap ditelan bumi di tengah perjalanan.
Pertanyaan pun tak terhindarkan:
– Jika benar ditangkap, ke mana dibawa?
– Jika dilepas, atas dasar apa?
– Jika bukan narkoba, mengapa penangkapan dilakukan secara senyap dan tertutup?
Kondisi ini memantik dugaan publik akan praktik klasik yang selama ini kerap dibisikkan namun jarang dibuktikan: “Tangkap Lepas” (Tale).
Upaya konfirmasi pun dilakukan.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, yang baru menjabat, dihubungi melalui pesan WhatsApp terkesan bungkam.
Kanit Reskrim IPTU Junaidi Karosekali, dikonfirmasi dengan cara yang sama juga memilih diam.
Satu-satunya jawaban datang dari IPDA Edison Ginting, S.H. yang menyatakan bahwa pria tersebut bukan kasus narkoba, melainkan diduga pelaku ranmor. Namun ketika pertanyaan krusial diajukan, mengapa terduga pelaku tidak berada di sel Polsek?, jawaban pun terhenti. Bungkam kembali menjadi pilihan.
Sikap diam serempak ini justru mempertebal aroma kejanggalan. Sebab dalam penegakan hukum, diam bukanlah klarifikasi, melainkan ruang bagi kecurigaan.
Publik kini menanti langkah tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., serta Propam Polda Sumatera Utara, untuk menguliti secara terang benderang apa yang sebenarnya terjadi di balik penangkapan yang berakhir tanpa jejak ini.
Jangan sampai pemberantasan narkoba hanya lantang di spanduk dan slogan, sementara di lapangan justru berubah menjadi ritual formalitas tanpa transparansi.
Sebab jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke “yang diamankan”, maka yang benar-benar ditangkap bukanlah narkoba, melainkan kepercayaan publik itu sendiri. (W.Ardiansyah)









