Menu

Mode Gelap
Perkuat Sinergi Polri dan Media, Polresta Deli Serdang Buka Puasa Bersama Insan Pers Berbagi Kebahagiaan Bulan Ramadan, Kapolres Langkat Berbuka Puasa dan Berikan Bansos di Pantai Asuhan KPLP Lapas kelas IIB Siborong borong diduga jadi fasilitator android kepada para narapidana Kalapas Labuhan Ruku Hadiri Buka Bersama dengan Danrem 022 Pantai Timur Pemerintah Desa Tumpatan Nibung Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi Polsek Salapian Berikan Santunan Anak Yatim Piatu Dan Buka Puasa Bersama

News

Rp. 480 Juta Temuan BPK di Disdik Belum Disetor, Formappel-Ri Layangkan Surat

badge-check


					Rp. 480 Juta Temuan BPK di Disdik Belum Disetor, Formappel-Ri Layangkan Surat Perbesar

Temuan BPK di Disdik Deli Serdang Rp. 487 Juta Belum Disetor, FORMAPPEL RI Layangkan Surat

Deli Serdang – Kompasnusa.net// Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL RI) melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, meminta klarifikasi terkait penyetoran dan pembayaran pajak PPN dan PPh senilai Rp. 487.550.116,91 ke kas daerah.

Surat tersebut dikirimkan pada Rabu, 12 Maret 2025, sebagai respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.

IMG-20241217-WA0055

Ketua Umum FORMAPPEL RI, R. Anggi Syaputra, mengungkapkan bahwa temuan tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor 154.B/S/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut, bendahara sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang belum melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp. 487.550.116,91 ke kas negara.

“BPK telah merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang segera menginstruksikan bendahara sekolah untuk menyetorkan pajak yang belum dibayarkan. Oleh karena itu, kami dari FORMAPPEL RI meminta klarifikasi melalui surat resmi yang kami layangkan hari ini,” ujar R. Anggi.

FORMAPPEL RI juga menuntut tanggapan tertulis maupun langsung dari pihak Dinas Pendidikan Deli Serdang dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak surat diterima. Langkah ini diambil demi memastikan kepatuhan terhadap rekomendasi BPK serta menjaga transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.

“Kami berharap Dinas Pendidikan segera memberikan kejelasan terkait tindak lanjut atas temuan BPK ini. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada respons, kami akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut untuk memastikan dana tersebut benar-benar dikembalikan ke kas negara,” tutup R. Anggi.

FORMAPPEL RI akan terus mengawal permasalahan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.

{Mr.R /Tim}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi Polri dan Media, Polresta Deli Serdang Buka Puasa Bersama Insan Pers

14 Maret 2025 - 12:57 WIB

Berbagi Kebahagiaan Bulan Ramadan, Kapolres Langkat Berbuka Puasa dan Berikan Bansos di Pantai Asuhan

14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Tingkatkan Ekonomi Keluarga, YPWI Gelar Pelatihan Eco Ennzim

13 Maret 2025 - 21:06 WIB

Tuntut Tutup Mafia CPO dan Mafia Minyak, GP Alwashliyah Demo Polres Labusel

13 Maret 2025 - 19:57 WIB

PT.Tun Sewindu, Gubsu Tidak Berpihak Kepada Kadis LHK Sumut

13 Maret 2025 - 16:23 WIB

Trending di News