Menu

Mode Gelap
Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti Wakapolres Langkat Gelar Jumat Curhat di Masjid Al- Muhajirin Jalin dan Tingkatkan Koordinasi Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke Pemkab Batubara Pastikan Ramadhan kondusif, Kasat Binmas Polres Batubara Sambangi Lapas Labuhan Ruku PD IWO Deli Serdang Berbagi Takjil Didukung PT Hari Mulia Digital Pers dan Bankom Garuda Medan Perkuat Sinergi Polri dan Media, Polresta Deli Serdang Buka Puasa Bersama Insan Pers

News

Sidang Kasus Suap Mantan Bupati Langkat Rp 68,40 Miliar, Tiga PPK Dinas PUPR Akui Adanya Fee Proyek 15-16 %

badge-check


					Sidang Kasus Suap Mantan Bupati Langkat Rp 68,40 Miliar, Tiga PPK Dinas PUPR Akui Adanya Fee Proyek 15-16 % Perbesar

Medan-Kompasnusa. Net|| Kasus perkara suap sebesar Rp 68,40 miliar mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bersama abang kandungnya Iskandar Perangin-angin (mantan Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/03/25).

Sidang tersebut menghadirkan tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat, tahun 2020-2021

Adapun ketiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020-2021, yaitu: Supardi Sitepu, M. Mulia Siregar dan M. Irvandi. Ketiganya merupakan PPK pada tahun 2020-2021, dimana kasus suap tersebut dikendalikan oleh Terbit Rencana Perangin-angin beserta abangnya Iskandar Perangin-angin.

IMG-20241217-WA0055

Sidang tersebut dipimipin As’ad Rahim Lubis beragendakan mendengarkan keterangan para saksi.

Ketiga saksi dihadapan hakim dan kedua terdakwa mengakui adanya proyek yang dikerjakan oleh mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya Iskandar Perangin-angin, beserta kroninya yang disebut dengan Grup Kuala.

Diketahui Grup Kuala diinisiasi oleh Iskandar Perangin-angin, dan dijalankan oleh Marcos Surya Abdi sebagai kontraktor yang juga merupakan tersangka dalam OTT Terbit Rencana Perangin-angin selaku Bupati Langkat.

Berjalan waktu, tahun 2020-2021, Grup Kuala, mengerjakan 80%proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, lewat perusahaan rekanan yang sudah ditentukan oleh Grup Kuala.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Dwi Junianto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pertanyaan ketiga saksi, apakah ketiga saksi mengetahui Grup Kuala tersebut.

Ketiga saksi PPK menyampaikan, mengetahui adanya grup Kuala. Sebagai PPK Dinas PUPR Kabupaten Langkat, grup Kuala diminta untuk membantu segala proses pengerjaan.

“Tau, dan kami selalu diminta pimpinan untuk membantu proses pengerjaan di lapangan. Termasuk jika ada berkas-berkas yang belum tuntas dibantu, “ ucap Irvandi.

Adapun proyek pembangunan yang biasa dikerjakan oleh para terdakwa melalui perusahaan yang sudah ditentukan seperti pembangunan jalan, pengaspalan hingga perbaikan saluran drainase.

Selanjutnya, JPU mempertanyakan, soal adanya pembagian fee proyek yang disebut mencapai 15-16 % dari pagu anggaran.

“Apakah ada pembagian fee proyek yang disebut mencapai 15-16% dari pagu anggaran, “ tanya JPU.

Terkait hal itu, para terdakwa mengaku sering mendengar kabar tersebut.

“Pernah mendengar, tapi kami tidak pernah melihat secara langsung, “ sebut saksi.

Selain itu, para saksi mengaku mendapatkan ancaman bila tidak membantu pekerjaan dari grup Kuala.

“Ya ada ancaman, seperti akan dipindahkan. Dan ada arahan waktu itu dari pimpinan untuk membantu pengerjaan yang dikerjakan perusahaan yang dibawa Marcos,” ungkap saksi.

Dalam persidangan yang dipimpin As’ad Rahim Lubis menyebutkan, kedua terdakwa menerima uang suap untuk pengamanan sejumlah proyek pada Tahun Anggaran 2020-2021 di Kabupaten Langkat. Hanya perusahaan yang tercantum dalam daftar pengantin yang memenangkan tender proyek.

“Soal daftar pengantin kami sering dengar, tapi tidak pernah lihat langsung. Karena kami tidak ikut dalam tender. Namun perusahaan yang biasa mengerjakan itu selalu ada Marcos yang mendatangi kami meminta agar dibantu, “ ungkap saksi.

(tp110)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti

14 Maret 2025 - 22:32 WIB

Wakapolres Langkat Gelar Jumat Curhat di Masjid Al- Muhajirin

14 Maret 2025 - 21:55 WIB

Jalin dan Tingkatkan Koordinasi Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke Pemkab Batubara

14 Maret 2025 - 21:48 WIB

Pastikan Ramadhan kondusif, Kasat Binmas Polres Batubara Sambangi Lapas Labuhan Ruku

14 Maret 2025 - 21:36 WIB

PD IWO Deli Serdang Berbagi Takjil Didukung PT Hari Mulia Digital Pers dan Bankom Garuda Medan

14 Maret 2025 - 20:45 WIB

Trending di News