IPMPK Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Drainase Rp.1. triliun, Desak Aparat penegak hukum Usut Tuntas.
Medan — Kompasnusa.net// Banjir yang terus berulang di Kota Medan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada Program Pengelolaan dan Pengembangan Drainase Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 dengan nilai mencapai 1. triliun kurang lebih yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.

Program yang sejatinya bertujuan mengurangi risiko genangan dan meningkatkan kapasitas saluran air tersebut dinilai belum menunjukkan hasil signifikan di lapangan.
Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan (IPMPK) menilai bahwa pasca pelaksanaan program, sejumlah titik rawan banjir justru tidak mengalami perbaikan, bahkan genangan air dilaporkan semakin meluas di berbagai wilayah Kota Medan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara besaran anggaran, volume pekerjaan, serta hasil yang dirasakan masyarakat.
Pada Tahun Anggaran 2022, Dinas PU Kota Medan dipimpin oleh Topan Obaja Putra Ginting sebagai Kepala Dinas, dengan Gibson Panjaitan menjabat sebagai Kepala Bidang Drainase.
Dalam perkembangan selanjutnya, Gibson Panjaitan kini menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan, sehingga isu ini kembali mengemuka dan memicu tuntutan transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua Umum IPMPK, Sabar Kombih, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan program drainase tersebut.
Menurutnya, dugaan ini tidak boleh berhenti pada opini publik semata, melainkan harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Banjir yang terus terjadi menjadi indikator kuat bahwa ada persoalan mendasar dalam pengelolaan dan pelaksanaan program drainase. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga,” ujar Sabar Kombih.
IPMPK juga menyoroti pentingnya selektivitas kepala daerah dalam menempatkan pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna memastikan jabatan strategis diisi oleh figur yang berintegritas dan bebas dari dugaan konflik kepentingan.

Sabar Kombih menambahkan bahwa IPMPK dan Dinas PUPR telah bertemu dalam sebuah mediasi yang di lakukan pihak Pemko Medan di kantor Walikota Medan pada tanggal 23 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas PU telah memberikan penjelasan terkait pelaksanaan program drainase. Namun demikian, IPMPK menyatakan masih memiliki dugaan bahwa pekerjaan yang dilakukan belum sebanding dengan besaran anggaran yang telah digelontorkan.
“Kami menghormati penjelasan yang disampaikan, namun demi kepentingan publik, kami menilai perlu adanya audit dan pemeriksaan independen agar persoalan ini terang-benderang,” pungkasnya.
IPMPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara konstitusional dan mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kota Medan,
serta mengungkap adanya dugaan tindak pidana Korupsi masif dalam proses pengerjaan drainase yang menelan kerugian Uang Negara Hingga Mencapai Ratusan Milyar Rupiah. (Imam S)









