Menu

Dark Mode
Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial

News

Pemkab Deli Serdang & Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

badge-check


					Pemkab Deli Serdang & Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg Perbesar

Pemkab Deli Serdang & Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

 

LUBUK PAKAM //kompasnusa.net- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bersama PT Pertamina terus memperketat penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) agar tepat sasaran.

 

Sebab, LPG 3 kg merupakan bahan bakar bersubsidi dari pemerintah yang ditujukan untuk rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, dan nelayan kecil.

 

“Subsidi ini bertujuan membantu masyarakat yang tergeletak rendah agar tetap bisa memenuhi kebutuhan energi rumah tangga sehari-hari dengan harga terjangkau,” ucap Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Drs Hendra Wijaya membuka Sosialisasi Penyaluran Tabung LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Aula PKK Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/11/2025).

 

Namun pada kenyataannya, sebut saja Asisten II, di lapangan masih sering muncul permasalahan, seperti penggunaan oleh masyarakat yang tidak berhak, kelangkaan pasokan, hingga harga jual di atas harga eceran tertinggi (HET).

 

Oleh karena itu, seluruh pihak mulai dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga kepala desa untuk benar-benar mencermati dan mengawal kebijakan tersebut.

 

“Pemkab Deli Serdang berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian dan pengaturan subsidi energi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat pusat yang berhak,” tegas Asisten II.

 

Asisten II mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis digital, seperti aplikasi Subsidi Tepat MyPertamina, agar penyaluran LPG bersubsidi lebih transparan dan akuntabel.

 

Asisten II juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan LPG 3 kg secara bijak dan tidak memperjualbelikannya di luar ketentuan.

 

“Mari jaga kebijakan subsidi ini agar terus bermanfaat bagi masyarakat kecil dan tidak disalahgunakan,” harap Asisten II.

 

Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) VI Gas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Unggul Adi Wibowo menjelaskan, hingga saat ini realisasi penyaluran telah mencapai 98 persen dari kuota 2025, dengan proyeksi akhir tahun mencapai 99 persen dari kuota yang ditetapkan.

 

“Tren penyaluran di Deli Serdang tumbuh rata-rata 4,7 persen setiap tahun dalam periode 2021–2025. Ini menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat,” sebut Unggul.

 

Deli Serdang sendiri memiliki jaringan penyalur yang kuat, terdiri atas 58 agen dan 1.663 sub penyalur (pangkalan) yang tersebar di seluruh kecamatan.

 

Meski begitu, Pertamina mencatat, kuota LPG 3 kg tahun 2025 ditetapkan 2 persen lebih rendah dari realisasi tahun 2024, sehingga pendistribusian perlu dilakukan lebih disiplin dan efisien.

 

“Penyaluran tahun ini diperkirakan hanya akan menyisakan sekitar 7 persen dari kuota. Karena itu efektivitas penyaluran menjadi prioritas utama,” terangnya.

 

Unggul Adi Wibowo menambahkan, kebijakan LPG 3 Kg Tepat Sasaran kini berbasis digital melalui aplikasi MAP (Merchant Apps). Sistem tersebut mengintegrasikan penerima data subsidi, mulai dari rumah tangga, usaha mikro, nelayan, hingga petani, dan memastikan setiap transaksi dicatat secara elektronik.

 

“Dengan sistem ini, subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tuturnya.

 

Unggul juga menegaskan, hanya usaha mikro dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu, seperti Warung Makan/Kedai Makanan (Kode: 56101-56104), Penjualan Makanan Keliling (Kode: 56104 dan 56204) dan Rumah/Kedai Jasa Boga (Kode: 56305-56306), 

 

“Untuk Rumah/Kedai Jasa Boga ini mengirimkan yang ketat dan harus mencakup. Selain itu, usaha menengah ke atas dan industri tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg karena tidak termasuk penerima subsidi,” terangnya. 

 

Unggul mengajak para agen dan sub penyalur agar semakin disiplin dalam pencatatan transaksi dan melengkapi dokumen perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

“Anda adalah ujung tombak penyaluran. Kami apresiasi kerja keras seluruh agen dan sub penyalur yang telah menjaga distribusi LPG 3 kg tetap lancar. Untuk itu, mari wujudkan penyaluran LPG 3 kg yang akuntabel, efisien, dan tepat sasaran di Kabupaten Deli Serdang,” harapnya.

 

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Deli Serdang, Drs Sahlan, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Fatimah Zahrah Nasution, melaporkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan keseragaman informasi kepada seluruh pihak mengenai mekanisme serta ketentuan distribusi LPG 3 kg agar sesuai aturan pemerintah.

 

“Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, agen, dan pangkalan untuk mencegah penyelewengan distribusi serta mengatur langkah pengawasan bersama,” jelasnya.

 

Kegiatan ini juga turut serta melibatkan Tim Monitoring LPG 3 KG bersubsidi Kabupaten Deli Serdang, para pengusaha dan agen gas LPG dan lainnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

BAPERA Ingatkan Pemkab Langkat Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur

3 March 2026 - 00:35 WIB

Harga Bahan Pokok di Deli Serdang Stabil dan Sesuai HET, Satgas Pangan Intensifkan Pengawasan

28 February 2026 - 12:22 WIB

Poldasu Serahkan Dugaan Penebangan Mahoni ke Polres Simalungun, Cek TKP Dinilai Tidak Prosedural

27 February 2026 - 13:00 WIB

Bongkar KWh Sepihak, PT PLN ULP Medan Denai Jadi Sorotan

23 February 2026 - 22:46 WIB

UNIVA Medan Siap Sukseskan Rakernas PP ISARAH

23 February 2026 - 13:49 WIB

Trending on News