Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Opini

Diduga Terjadi Pungli di Lingkungan Dinas Pendidikan Labura

badge-check


					Diduga Terjadi Pungli di Lingkungan Dinas Pendidikan Labura Perbesar

MEDAN – Kompasnusa.net// Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan, Khairum Siregar menyoroti dugaaan pungutan liar (pungli) pengurus/pengangkatan status Honor Daerah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Khairum sapaan akrabnya menilai bahwa tindakan tersebut sangat diangap serius, dari hasil pantauan di lapangan dugaan pungutan liar (pungli) ini membebani lebih kurang 560 orang korban, dengan patokan nominal yang sangat fantastis dan mencekik yakni mencapai 30 juta per-orang.

Khairum, mengatakan bahwa hal ini bertentangan dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto yang beban/bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Menindak lanjuti hal ini Khairum, akan terus mengkawal kasus sampai keranah hukum dan mengusut sampai ke akar-akarnya dan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor menyebutkan bahwa pegawai negeri yang memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk dirinya sendiri dan menyalahgunakan kekuasaannya di pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp.1 Milyar.

Dan kami meminta dan medesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap pungli pengangkatan honor daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Mendesak Bupati Labura Hendriayanto Sitorus untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Labura Karan diduga sebagai aktor intelektual atas dugaan pungutan liar (pungli) honor daerah Kabupaten Labura.

Facebook Comments Box

Baca Juga

Negara Ditaksir Merugi Puluhan Miliar, PLN Bogor Diduga Biarkan Aksi Pencurian Listrik di THM Liar di Ciluar

21 April 2026 - 14:23 WIB

Proyek Revitalisasi SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram Diduga Gunakan Kusen Bira-Bira

21 April 2026 - 06:27 WIB

Trio Petinggi Polres Belawan Bungkam, Arena Judi Wandy di Marelan Diduga Kebal Hukum

12 April 2026 - 14:02 WIB

Jakarta Gelap Gulita, GM PLN UID Jaya Santai Bersepeda Pagi Hari

10 April 2026 - 13:02 WIB

Hukum Tak Berdaya, Kartel Sabu Kuasai Bandar Baru

9 April 2026 - 12:38 WIB

Trending on Opini