Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Kriminal

Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Dituntut Hukuman Mati

badge-check


					Foto ilustrasi Terdakwa Ganja 214 kg Kabur Perbesar

Foto ilustrasi Terdakwa Ganja 214 kg Kabur

Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Dituntut Hukuman Mati

 

DELI SERDANG//Kompasnusa.net — Peristiwa serius terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Seorang penjual kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti ratusan kilogram, Syalihin GP alias Lihin (39), melaporkan melarikan diri sesaat setelah mengikuti konferensi, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelarian terjadi usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan). Terdakwa diduga memanfaatkan celah pengamanan di lingkungan halaman. Tidak tertutup kemungkinannya, aksi kabur tersebut melibatkan bantuan pihak lain, mengingat penipuan berhasil keluar dari area PN tanpa terdeteksi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Syalihin melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan kompleks lapangan. Peristiwa itu baru disadari setelah penangkapan tidak lagi berada dalam pengawasan petugas.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang langsung berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pencarian dan pendingin ruangan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi terkait keberadaan maupun penangkapan kembali penangkapan.

Syalihin diketahui merupakan satu dari sembilan penipuan dalam kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar 214 kilogram, hasil penyebaran BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025. Kasus ini masuk peredaran kategori narkotika skala besar dan menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin bersama delapan pengacara lainnya. Para terdakwa sejatinya diselenggarakan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Sementara itu, Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, SH, MH, belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Kaburnya terdakwa kasus narkotika dengan ancaman pidana mati ini menimbulkan pertanyaan serius terkait sistem pengamanan dan pengawalan tahanan selama proses perdamaian, sekaligus menjadi sorotan tajam masyarakat terhadap standar keamanan di lembaga peradilan.

 

Facebook Comments Box

Baca Juga

Warga Korban Banjir di Gayo Lues Tolak Hunian Sementara

18 May 2026 - 04:16 WIB

Syiar Qur’an Bergema Di Lapangan Indrasakti Ribuan Masyarakat Padati MTQ ke-XIX Batu Bara

16 May 2026 - 10:50 WIB

Knalpot Brong Resahkan Masyarakat APH Diminta Segera Bertindak

16 May 2026 - 06:24 WIB

Polisi Sita 2 Bal Ganja yang Akan Diedarkan di Kawasan Bukit Lawang, 1 Pria Ditangkap

16 May 2026 - 06:17 WIB

Kabag Kesra Kab.Batu Bara Diduga “Double Job” Merangkap Sebagai Vendor

15 May 2026 - 14:06 WIB

Trending on News