Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Opini

Anomali Antara Desain Makro Presidensiil dan Praktek Mikro Parlementerianisme Lokal

badge-check


					Anomali Antara Desain Makro Presidensiil dan Praktek Mikro Parlementerianisme Lokal Perbesar

Medan – Kompasnusa.net// Praktisi Hukum Rasyid Siddiq, S.H., sekaligus Ketua Umum Lembaga Kritik Kebijakan (LKK) Sumatera Utara memberikan catatan kritis terkait wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurutnya, gagasan tersebut bukan sekedar perubahan teknis, melainkan sebuah ancaman serius yang dapat melumpuhkan sistem presidensialisme di tingkat lokal.

Rasyid menegaskan bahwa esensi dari sistem presidensial adalah adanya mandat langsung dari rakyat kepada pemegang kekuasaan eksekutif. Jika mandat tersebut ditarik kembali ke tangan legislatif, maka terjadi pergeseran fundamental menuju arah parlementarianisme yang tidak sejalan dengan semangat reformasi.

​”Memilih kepala daerah melalui DPRD adalah bentuk pelemahan nyata terhadap ruh presidensialisme kita. Ketika kepala daerah dipilih oleh legislator, maka loyalitas dan legitimasi mereka tidak lagi berakar pada rakyat, melainkan pada kompromi politik di ruang sidang,” ujar Rasyid dalam pernyataannya.

​Poin-Poin Utama Pernyataan:
1. Adanya ​Degradasi Legitimasi Publik: ia berargumen bahwa kepala daerah yang dipilih langsung memiliki posisi tawar yang kuat karena memegang mandat rakyat. Sebaliknya, pemilihan oleh DPRD berisiko menjadikan kepala daerah sebagai “petugas partai” atau sekadar kepanjangan tangan elit politik lokal.
2. ​Check and Balances yang Timpang: Dalam sistem presidensial yang sehat, eksekutif dan legislatif harus saling mengimbangi. Ia menilai, jika DPRD yang memilih kepala daerah, fungsi pengawasan akan berubah menjadi relasi transaksional yang rawan praktik politik uang (money politics) di tingkat elit.
3. ​Pengebirian Hak Konstitusional: Ia mengingatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Mencabut hak pilih langsung warga negara adalah langkah mundur dalam demokrasi yang sudah dibangun pasca-1998.

​”Kita tidak boleh mengorbankan kualitas demokrasi hanya dengan alasan efisiensi biaya atau meminimalisir konflik sosial. Solusinya adalah memperbaiki tata kelola Pilkada langsung, bukan justru menghapusnya dan mengembalikan kedaulatan rakyat ke tangan segelintir orang di DPRD,” pungkasnya. (Imam S)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Negara Ditaksir Merugi Puluhan Miliar, PLN Bogor Diduga Biarkan Aksi Pencurian Listrik di THM Liar di Ciluar

21 April 2026 - 14:23 WIB

Proyek Revitalisasi SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram Diduga Gunakan Kusen Bira-Bira

21 April 2026 - 06:27 WIB

Trio Petinggi Polres Belawan Bungkam, Arena Judi Wandy di Marelan Diduga Kebal Hukum

12 April 2026 - 14:02 WIB

Jakarta Gelap Gulita, GM PLN UID Jaya Santai Bersepeda Pagi Hari

10 April 2026 - 13:02 WIB

Hukum Tak Berdaya, Kartel Sabu Kuasai Bandar Baru

9 April 2026 - 12:38 WIB

Trending on Opini