Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Adukan PT. Anugerah Juni Arta Arif Ke Polres Asahan

badge-check


					PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Adukan PT. Anugerah Juni Arta Arif Ke Polres Asahan Perbesar

Asahan//Kompasnusa.net – Pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau akhirnya mengadukan PT Anugrah Juni Arta Arif ke pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Asahan, Selasa (11/11/25), semalam.

Meski hanya bersifat pengaduan (dumas), namun hal ini setidaknya bisa menepis tudingan miring kepada pihak perusahaan berplat merah itu.

Terlebih dari ancaman LSM PMPRI Asahan beberapa waktu lalu, yang mengaku akan melakukan aksi demo ke pihak kebun jika tidak melaporkan aktivitas ilegal oleh kontraktor dalam pengerjaan pembangunan jembatan Sei Silau Barat-Prapat Janji.

Dimana saat itu, pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau melalui APK (Asisten Personalia Kebun), M Zuhri Lumban Tobing SH awalnya mengaku akan melakukan kajian secara internal terlebih dahulu atas saran dari DPRD Asahan melalui Komisi C dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat), Senin (03/11/25) lalu, terkait aktivitas pengambilan tanah tanpa izin dari dalam areal HGU, persisnya di Afdeling VII Blok 369 Kebun Sei Silau.

“Iya bang, lagi dari Polsek disuruh ke Polres. Ini lagi di SPKT Polres bang,” jawab Heru Rahmadi dari seberang telepon.

Tak banyak keterangan dari M Zuhri Lumban Tobing SH saat ditemui di ruang SPKT Polres Asahan.

Namun saat itu, ditemani oleh salah seorang karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau, disebut-sebut Ketua SPBUN, pihak SPKT Polres Asahan terlihat memeriksa dan meminta keterangan awal keduanya, termasuk Heru Rahmadi. Tak lama, mereka diarahkan menuju ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Asahan.

“Tadi ada nelp dari kebun mau buat laporan. Ok lae,” balas Kanit Tipiter Satreskrim Polres Asahan Ipda Toman Napitupulu SH melalui pesan Whatsapp saat dikonfirmasi.

Dimintai tanggapannya, Ketua DPC PMPRI Asahan, Hendra Syahputra SP mengapresiasi pihak Managemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau yang telah melaporkan aktivitas ilegal rekanan pembangunan jembatan bernilai Rp 5.450.415.606,- itu ke pihak Kepolisian.

“Maaf lae, baru buka WA aku. Memang ada sedikit pertanyaan yang mengganjal. Kenapa gak buat laporan polisi aja langsung. Kenapa hanya dumas, pengaduan. Begitupun kita apresiasi pihak Kebun. Karna pengaduan ini bisa menepis opini negatif ke pihak Kebun. Kita akan kawal pengaduan ini lae,” akunya dihubungi, Rabu (12/11/25) sekiranya pukul 20.35 WIB.

Dilansir dari Hukumonline.com menyebut, salah satu perbedaan pelaporan dan pengaduan terletak pada siapa yang dapat melaporkannya.

Untuk pelaporan, setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian. Namun untuk pengaduan, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya. (AH)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Bigfest 2026 SMK SWASTA Imelda Medan Sukses, Meriahkan E-Sport, Fashion Show dan Vokal Solo

27 April 2026 - 15:23 WIB

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika

27 April 2026 - 14:49 WIB

PD IPA Asahan Gelar Latihan Kader Menengah, Perkuat Kualitas dan Militansi Kader Pelajar

27 April 2026 - 14:44 WIB

PERINGATI HARI BUMI 2026 DAN HUT KE-65, HUTAMA KARYA TANAM 17.000 POHON DI SELURUH JALAN TOL KELOLAAN

25 April 2026 - 13:57 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Gerebek Diduga Tempat Transaksi Sabu

25 April 2026 - 10:05 WIB

Trending on News